ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Melisantri Okvita. Nim 1630401103 (2020). Judul skripsi: "Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang". Program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan produk yang banyak diminati oleh masyarakat, baik itu pembiayaan untuk pembangunan rumah atau renovasi rumah, pembelian kendaraan baik itu mobil atau motor, pembiayaan untuk kebutuhan usaha. Bagi Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Padang datang ke kantor cabang pembantu yang ada di kota Padang Panjang untuk menyampaikan maksud dan tujuannya mengajukan pembiayaan, setelah itu pihak bank akan menjelaskan kepada nasabah syarat-syarat yang dibutuhkan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di BSM. Syarat-syarat tersebut seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat nikah, SK bagi PNS, surat keterangan gaji, laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dan foto copy jaminan. Setelah itu nasabah harus melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pihak bank akan memproses data dan dokumen tersebut untuk diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan pembiayaan. Setelah semua data terverifikasi pihak bank akan menghubungi nasabah untuk memberitahu bahwa pengajuan pembiayaan nasabah diterima atau tidak, jika diterima pihak bank akan mendatangi alamat nasabah untuk melakukan survey bagi nasabah yang memiliki usaha, untuk melihat pendapatan nasabah dan kelayakan usaha yang dimilki nasabah dan sumber penghasilan nasabah jika melakukan pembiayaan. Setelah dinyatakan layak dan diterima pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menandatangi kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Setelah itu baru dilakukan pencairan. Setelah pencairan baru nasabah membeli barang yang diinginkan dari pihak ketiga, dalam hal ini pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jika bank menerima permohonan nasabah, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan nasabah secara sah dari pedagang, karena bank tidak membelikan barang tersebut akan tetapi nasabah sendiri yang membeli atas nama nasabah, dan jika bank mewakilkan kepada nasabah pun barang tersebut secara prinsip sudah milik bank. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BSM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Rahmat Hidayat, NIM 15301100109 dengan judul skripsi: ”Implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dan bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dan kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf). Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan suatu kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) yang ada pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah Pertama, dalam penerapan pertukaran valuta asing yang digunakan oleh Kantor Cabang Batusangkar menggunakan akad Al-Sharf. Pelayanan jasa pertukaran valuta asing yang disediakan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar diperuntukkan untuk perorangan maupun badan usaha. Transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun melalui rekening. Kurs yang digunakan pun berdasarkan jenis transaksinya yaitu Spot. Nilai kurs yang berlaku di Bank Syariah Mandiri mengikuti ketentuan dari Bank Syariah Mandiri pusat. Mata uang asing yang paling dominan dalam transaksi valuta asing pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah mata uang Saudi Arabia Riyals (SAR). Kedua, Berdasarkan ketentuan dan jenis transaksi dalam Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot saja. Adapun transaksi forward, swap, dan option tidak diperbolehkan. Jenis transaksi yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah spot. Transaksi ini terjadi antara bank dengan nasabah yang diselesaikan pada saat hari itu secara tunai berdasarkan nilai kurs hari itu. Dalam pelaksanaan pertukaran valuta asing (Al-Sharf) yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar sudah sesuai menurut Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf) dalam hal: (a). Sistem Penetapan Kurs, (b). Tujuan transaksi valuta asing dan (c). Mekanisme Pelaksanaan transaksi valuta asing.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Delia Rizal, NIM 2230404039. Analisis Harga Saham Sebelum dan Sesudah Boikot MUI pada PT Unilever Indonesia Tbk yang Terafiliasi Israel di Bursa Efek Indonesia. Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh menguatnya seruan boikot terhadap produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel setelah diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023. Isu tersebut menjadi informasi non-keuangan yang dapat memperoleh perhatian masyarakat dan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan harga saham PT Unilever Indonesia Tbk sebelum dan sesudah menguatnya seruan boikot MUI. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Data berupa harga penutupan bulanan saham UNVR dari Bursa Efek Indonesia periode Januari 2022–Agustus 2025 sebanyak 44 observasi, terdiri atas 22 observasi sebelum dan 22 observasi sesudah boikot. Analisis menggunakan statistik deskriptif, uji normalitas, dan Paired Samples t-Test. Hasil menunjukkan rata-rata harga saham sebelum boikot sebesar Rp4.276,82 dan sesudah boikot Rp2.241,82. Hasil pengujian memperoleh nilai t 11,046, df 21, dan signifikansi 0,001. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan yang signifikan antara harga saham PT Unilever Indonesia Tbk sebelum dan sesudah menguatnya seruan boikot MUI. Harga saham pada periode sesudah boikot secara statistik lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Temuan ini menunjukkan bahwa informasi sosial dan keagamaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan sentimen pasar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ZAWAWI. NIM. 2130201089 Judul Skripsi: “Peran Organisasi Kemasyarakatan Tanah Datar dalam Mengatasi Fenomena LGBT Ditinjau dari Maqashid Syariah”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Persoalan dalam penelitian ini adalah mengenai fenomena LGBT dan faktor-faktor penyebab berkembangnya di Kabupaten Tanah Datar, dan peran organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Tanah Datar dalam mengatasi fenomena LGBT, serta pandangan hukum islam (maqashid syariah) dalam melihat persoalan LGBT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena dan faktor-faktor penyebab berkembangnya LGBT di Kabupaten Tanah Datar, mengetahui peran MUI dan LKAAM dalam mengatasi fenomena LGBT, serta menganalisis peran tersebut ditinjau maqashid syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar, Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Tanah Datar, serta Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena LGBT di Kabupaten Tanah Datar masih ada meskipun tidak tampak secara terbuka. Perkembangannya dipengaruhi oleh media sosial, lingkungan pergaulan, pengalaman menjadi korban penyimpangan seksual, serta lemahnya pengawasan keluarga. MUI Kabupaten Tanah Datar berperan melalui dakwah, tausiah, penyampaian fatwa, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Sementara itu, LKAAM Kabupaten Tanah Datar berperan dengan memperkuat nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, mengoptimalkan peran niniak mamak, serta melakukan pembinaan kepada generasi muda. Ditinjau dari maqashid syariah, peran MUI dan LKAAM merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid), terutama dalam menjaga agama (hifz ad-din), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz mal). Dengan demikian, peran kedua organisasi kemasyarakatan tersebut sejalan dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi nilai-nilai agama dan adat, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, bermoral, dan bermartabat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
HERIADI. 2025, NIM. 222021004, Judul Tesis: “Analisis Ta’widh Dalam Syariah Card (Studi Fatwa DSN MUI dan Majelis Penasehat Syariah Bank Negara Malaysia)”, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan konsep ta’widh pada kartu kredit syariah yang ada di Indonesia dan Malaysia, menganalisa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Majelis Penasehat Syariah Malaysia terkait ta’widh, serta menganalisa tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap produk ta’widh kartu kredit syariah. Metode yang digunakan dalam penelitisan ini adalah penelitian kepustakaan dan subjek penelitian ini adalah bahan pustaka berupa buku, artikel, tesis, dan artikel jurnal. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep ta’widh dalam produk kartu syariah di Indonesia dan Malaysia memiliki tujuan serupa, yaitu memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran yang merugikan lembaga keuangan syariah, namun berbeda dalam penerapannya. Indonesia mensyaratkan adanya kerugian riil untuk mengenakan ta’widh, sedangkan Malaysia memberlakukan secara otomatis dengan batas tertentu dan memungkinkan gharamah yang disalurkan ke lembaga amal. Perbedaan ini tercermin dalam fatwa DSN-MUI dan Majelis Penasihat Syariah Malaysia, di mana keduanya tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan harta, dan kepatuhan terhadap maqasid al-syari‘ah. Sistem Malaysia dinilai lebih aplikatif dalam industri keuangan modern, sementara Indonesia lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip syariah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Khaibar Al-haz Tumanggor, NIM, HES 232021003, Judul Tesis: “analisis hukum ekonomi syariah terhadap sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina”, Program Studi Hukum Ekonomi syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah banyaknya muslim yang mengkonsumsi produk pro Israel setelah adanya fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Penelitian ini melihat bagaimana sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina terutama dalam konteks hukum, dan menganalisis hukum ekonomi syariah pada sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (file research), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan masyarakat Sibolga pengolahan data dilakukan dengan deskriptifkualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan bagaimana sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023. Fokus penelitian ini adalah analisis hukum ekonomi syariah pada sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Tujuannya adalah mendeskripsikan sikap masyarakat serta menganalisis hukum ekonomi syariah pada sikap masyarakat Kota Sibolga mengenai fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat dua sikap masyarakat yang ada di Kota Sibolga terhadap fatwa MUI nomor 83 tahun 2023, sebahagian besar menerima terhadap fatwa MUI, sebagian kelompok menolak. kelompok yang menerima fatwa berdalil QS. An-Nahl: 43 bahwa kita diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang punya pengetahuan, jika kita tidak mengetahui. Sementara kelompok yang menolak fatwa berpendapat, bahwa mereka merasa dalam kondisi darurat (kategori al-hajah) dan sikap ini dilain pihak berlawanan dengan QS. Al-Maidah: 2.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
MUTHIA RAHNI. 2024, NIM, 222022010, Judul Tesis: “Analisis Jual Beli Capit atau Serok di Marketplace Shopee Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO 146 DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah”, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme jual beli capit atau serok di marketplace shopee sekaligus meninjau mekanisme jual beli capit atau serok di marketplace shopee menurut Fatwa DSN MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021”. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara naratif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme jual beli capit atau serok di marketplace shopee batal menurut sighat al’aqad dalam hal ini untuk kriteria produk, karena produk yang dijual tidak memiliki deskripsi, belum memenuhi standar BPOM sertifikasi halal MUI, jual beli bersifat spekulatif, jual beli mengandung mafsadah yang sangat besar, dan merupakan salah satu jual beli ghaib yang dengan gharar yang tinggi. Selain itu menurut Fatwa DSN MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip syariah, jual beli capit atau serok di marketplace shopee belum memenuhi ketentuan terkait sighat al-’aqad terkait kualitas dan kuantitas produknya, serta merupakan salah satu jual beli terlarang dalam syariah yang disebut tadlis (menyembunyikan kecacatan) dan Ghisysy (memaparkan keunggulan dan menutupi kecacatan)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hilda Rusli, NIM 2030202024, judul skripsi “ANALISIS FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA MENURUT PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bentuk Boikot dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Alasan Pembaikotan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis Bentuk Boikot dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan untuk mengetahui alasan Pembaikotan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normative atau library research yaitu penelitian hukum yang menggali data-data yang diperoleh dari kepustakaan dan sumber data dari peraturan, buku, jurnal dan fatwa tentang produk baikotan yang berkaitan dengan penelitian penulis. Sumber data yaitu penulis menggunakan sumber data primer yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, dan sumber data sekunder yaitu berupa buku-buku, jurnal yang relevan dengan permasalah yang dikaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan Literatur Teknik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konflik antara Israel dan Palestina mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menganjurkan umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk-produk Israel atau pihak yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dalam Alquran, boikot ditemukan dalam beberapa tema seperti akidah, muamalah, ekonomi, dan sosial. Sedangkan bentuk tindakannya yang terjadi saat ini, adanya gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) dimana target boikot seperti boikot konsumen, divestasi, tekanan, dan organik yang merupakan bentuk tekanan terhadap entitas yang diketahui memberikan kontribusi yang menguntungkan Israel, bermuamalah dengan pihak musuh berarti secara tidak langsung memberikan kekuatan materil kepada mereka. Dalam konteks Maqashid Syari'ah, salah satu tujuan syariat Islam adalah melindungi agama, harta, akal, keturunan dan jiwa. Walaupun hukum bermuamalah dengan non-Muslim adalah mubah (boleh), Islam menetapkan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan kemudharatan harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah fiqh "Kemudharatan harus dihilangkan" (الضرر يزال). Dengan mengonsumsi dan menggunakan produk dari Israel, yang secara jelas memusuhi umat Muslim, kita secara tidak langsung memberikan dukungan finansial kepada pihak yang melakukan penindasan terhadap Palestina. Islam melarang umatnya untuk membantu atau mendukung tindakan kezhaliman.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RAHMAD DATUL ILLAHI, NIM 1930202047, Judul Skripsi “Aplikasi Akad Qardh dalam Paylater Sebagai Sistem Pembayaran Belanja pada Marketplace Shopee Menurut Fatwa DSN-MUI”, Program Sudi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Tujuan penelitian ini untuk Mendeskripsikan aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian Hukum Normatif (Library Research), dimana data-data diperoleh dari buku, jurnal, Fatwa DSN- MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, POJK, PBI, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PBI No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial. Dari hasil penelitian ini adalah, (1) Aplikasi akad qardh di paylater sampai hari ini belum menggunakan akad qardh Shopee paylater tidak menggunakan prinsip syariah tetapi dia lebih bersifat talangan, pinjaman pada shopee paylater menggunakan sistem bunga 2.95%, denda 5% dari total tagihan awal dan terdapat biaya tambahan yang memberatkan pengguna pinjaman. Dan dari sekian banyak peraturan yang telah diinventariskan yang berbicara tentang akad qard ialah fatwa DSN-MUI tidak ada diikuti oleh aturan yang lain. (2) Analisis Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Pada Marketplace Shopee Paylater, bahwa akad qardh dalam shopee paylater bertentangan dengan syariat islam. Kerena shopee paylater mengandung riba dalam pelunasan utangnya dan adanya bunga, denda dan tambahan biaya administrasi, dalam fatwa ini sudah dijelaskan bahwa penggunaan uang elektronik harus terhindar dari transaksi ribawi dan hal-hal yang menyebabkan merugikan banyak orang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Nur Azizah. NIM 1930403072. Judul Skripsi : “Analisis Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terdaftar Dalam Daftar Efek Syariah Terhadap Fatwa Nomor : 135/DSN-MUI/V/2020”. Program Studi Akuntansi Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan skripsi ini adalah tidak ada publikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai detail hasil evaluasi terhadap komposisi ISSI menyebabkan tidak pastinya pengklasifikasian perusahaan berdasarkan prinsip syariah. Tidak ada kejelasan berapa persentase rasio-rasio keuangan perusahaan patuh syariah serta tidak dijelaskan penyebab perusahaan dikeluarkan dari saham syariah sehingga menyebabkan terjadinya perkiraan di kalangan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian mixed method. Sumber data menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan statistic deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 42 saham yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah teridentifikasi 3 perusahaan yang melanggar kriteria bisnis, 15 yang melanggar batas toleransi rasio utang bunga dibandingkan total aset, 19 perusahaan melanggar dari batas toleransi rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan dan teridentifikasi 5 saham yang dikeluarkan dari saham syariah ternyata dalam penelitian ditemukan sebagai saham syariah yaitu PT Dyandra Media International Tbk, PT Indoacitama Tbk, PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, PT Jaya Sukses Makmur Tbk, dan PT Roda Vivatex Tbk. 42 sampel saham syariah yang terpilih dari SK DES OJK, PT Ayana Land International Tbk (NASA) adalah perusahaan patuh syariah namun dalam penelitian ditemukan perusahaan melanggar batas toleransi rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan yaitu 78,83% sementara sisanya memenuhi kategori saham syariah dari business screening maupun financial screening.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JETLI SATRIO, 2023, NIM. 212041011, judul Tesis “STUDI IMPLEMENTASI PSAK 102 DAN FATWA DSN MUI TENTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS: STUDI KASUS, PT.BPRS HAJI MISKIN SUMATERA BARAT” Program Pascasarjana, jurusan Ekonomi Syariah, konsentrasi Akuntansi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok pembahasan dari tesis ini yaitu tentang PSAK 102 dan fatwa DSN MUI tentang pembiayaan murabahah. PSAK 102 merupakan standar akuntansi syariah yang dikeluarkan IAI tahun 2007 yang mulai berlaku efektif tahun 2008, sedangkan fatwa DSN MUI menjadi acuan tentang pedoman standar akuntansi baik segi pengakuan dan pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan murabahah. Permasalahan yang ada pada PT.BPRS Haji Miskin yaitu terkait dengan pengakuan denda yang diakui sebagai biaya penagihan dan dana kebajikan, pengakuan tersebut belum sesuai dengan PSAK 102 menyatakan bahwa denda hanya diakui sebagai dana kebajikan, oleh sebab itu sangat perlu diteliti secara keseluruhan, maka penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu: pertama menganalisis implementasi pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 pada PT.BPRS Haji Miskin. Kedua menganalisis implementasi pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan pembiayaan murabahah berdasarkan fatwa DSN MUI pada PT.BPRS Haji Miskin. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan pendekatan kualitatif. Tempat penelitian di PT.BPRS Haji Miskin Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan thematic analysis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data dengan triangulasi sumber. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin masih terdapat aspek yang belum sesuai PSAK 102 dan Fatwa DSN MUI yaitu pertama PSAK 102 tentang pengakuan dan pengukuran, terkait penjurnalan saat nasabah melakukan tunggakan dan keterlambatan pembayaran angsuran, BPRS tidak ada pengakuan akuntansinya hanya ada pengakuan ketika pembayaran tunggakan, dalam PSAK 102 menyatakan apabila terjadi tunggakan pembayaran angsuran ada pengakuannya. Penyajian piutang murabahah pada PT.BPRS Haji Miskin masih terdapat penyajian beban murababah tangguhan yang belum disajikan di laporan posisi keuangan yang sebaiknya di munculkan di laporan posisi keuangan sesuai PSAK 102. Pengungkapan pembiayaan murabahah oleh PT.BPRS Haji Miskin hanya mengungkapkan dari sisi penjual ke nasabah dari segi pembeli belum diungkapkan, sementara PSAK 102 menyatakan pengungkapan baik dari segi penjual maupun pembeli. Kedua terkait kepatuhan terhadap DSN MUI tentang pembiayaan murabahah terdapat ketentuan yang belum terpenuhi yaitu bank sebagai pembeli belum diungkapkan ke nasabah yang seharusnya diungkapkan ke nasabah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NIK MUHAMMAD ARIF. 2021. NIM. 2002021015 judul Tesis “Analisis Penghimpunan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Batam Melalui Bank Konvensional dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Baznas Kota Batam masih menggunakan bank konvensional dalam penghimpunan zakat yang sangat berpengaruh dan tinggi pemasukannya, sementara itu dimana sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa tidak dibolehkan bermuamalah dengan bank konvensional dikarenakan bunga bank yang telah memenuhi kriteria riba. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apa dasar dan pertimbangan Baznas Kota Batam menggunakan bank konvensional, bagaimana tindak lanjut dana pada bank konvensional serta bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap bank konvensional yang digunakan oleh Baznas Kota Batam. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan wawancara kepada sumber primer yakni Baznas Kota Batam dan MUI Kota Batam, sedangkan pada sumber sekunder yakni laporan keuangan Baznas Kota Batam menggunakan studi dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dasar dan pertimbangan Baznas Kota Batam menggunakan bank konvensional dikarenakan arahan Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam kepada ASN dan karyawannya untuk menyalurkan zakat ke Baznas Kota Batam oleh Bendaharawan gaji melalui bank konvensional. Adapun tindak lanjut dana pada rekening bank konvensional Baznas Kota Batam ialah ditarik lalu dipindahkan ke rekening lainnya dan didistribusikan ke 5 program yakni Batam Makmur, Cerdas, Sehat, Taqwa, dan Peduli. Penggunaan bank konvensional oleh Baznas Kota Batam untuk penghimpunan dana zakat dalam perspektif hukum ekonomi syariah ialah tidak dibolehkan sebagaimana yang tertera pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 karena tidak ada kedharuratan yang membuat Baznas harus bermuamalah dengan bank konvensional. Di samping itu, di Kota Batam sudah terdapat beberapa bank syariah dan terlebih lagi pada Bank Riau Kepri mempunyai unit usaha syariah. Hal ini juga disandarkan pada beberapa qawaid al-fiqhiyyah yang relevan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INDRA WAHYUDI, NIM. 1902061005, Judul Tesis “KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH”, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan pendekatan deskriptif-analisis komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk tulisan atau hasil penelitian dalam bentuk buku, jurnal, undang-undang dan lain-lain. Metode analisis data dengan metode content analysis dengan tinjauan maqashid syariah. Kontroversi antara fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan undang-undang perkawinan di Indonesia yaitu, dalam undang-undang perkawinan di Indonesia talak harus dilakukan melalui sidang di pengadilan agama. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1. Artinya, talak di luar pengadilan tidak diakui secara hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut fatwa Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV Tahun 2012, keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 talak yang dilakukan oleh suami di luar pengadilan adalah sah. Tinjauan maqashid syari’ah tentang perceraian di depan pengadilan termasuk pada kategori hajiyyat, yaitu sesuatu yang sebaiknya agar mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun talak sebaiknya dilakukan di pengadilan agama, tetapi tidak sampai kepada tingkat dharuriyat, karena tidak sampai merusak atau mengancam kehidupan seseorang atau kelompok terhadap agama, jiwa, akal, kesalamatan atau keturunan dan harta. Talak yang dilakukan di pengadilan agama masuk pada kategori maslahat juz'iyat, untuk individu dan tergolong pada maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal. Selanjutnya keputusan fatwa Ijtima’ Ulama MUI IV Tahun 2012, keputusan MUI (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan MUI Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 ditinjau menggunakan maqashid syari’ah termasuk pada tingkatan dharuriyat, yaitu maslahat yang bersifat primer, dalam rangka menegakkan hukum Islam. Fatwa majelis ulama Indonesia termasuk pada maslahat kulliyat, untuk umat islam dan bersumber dari dalil Al-Qur’an dan hadis
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Melisantri Okvita. Nim 1630401103 (2020). Judul skripsi: "Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang". Program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan produk yang banyak diminati oleh masyarakat, baik itu pembiayaan untuk pembangunan rumah atau renovasi rumah, pembelian kendaraan baik itu mobil atau motor, pembiayaan untuk kebutuhan usaha. Bagi Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Padang datang ke kantor cabang pembantu yang ada di kota Padang Panjang untuk menyampaikan maksud dan tujuannya mengajukan pembiayaan, setelah itu pihak bank akan menjelaskan kepada nasabah syarat-syarat yang dibutuhkan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di BSM. Syarat-syarat tersebut seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat nikah, SK bagi PNS, surat keterangan gaji, laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dan foto copy jaminan. Setelah itu nasabah harus melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pihak bank akan memproses data dan dokumen tersebut untuk diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan pembiayaan. Setelah semua data terverifikasi pihak bank akan menghubungi nasabah untuk memberitahu bahwa pengajuan pembiayaan nasabah diterima atau tidak, jika diterima pihak bank akan mendatangi alamat nasabah untuk melakukan survey bagi nasabah yang memiliki usaha, untuk melihat pendapatan nasabah dan kelayakan usaha yang dimilki nasabah dan sumber penghasilan nasabah jika melakukan pembiayaan. Setelah dinyatakan layak dan diterima pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menandatangi kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Setelah itu baru dilakukan pencairan.
Setelah pencairan baru nasabah membeli barang yang diinginkan dari pihak ketiga, dalam hal ini pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jika bank menerima permohonan nasabah, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan nasabah secara sah dari pedagang, karena bank tidak membelikan barang tersebut akan tetapi nasabah sendiri yang membeli atas nama nasabah, dan jika bank mewakilkan kepada nasabah pun barang tersebut secara prinsip sudah milik bank. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BSM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Rahmat Hidayat, NIM 15301100109 dengan judul skripsi: ”Implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dan bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar dan kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf). Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan suatu kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai Implementasi Pertukaran Valuta Asing (Al-Sharf) yang ada pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah Pertama, dalam penerapan pertukaran valuta asing yang digunakan oleh Kantor Cabang Batusangkar menggunakan akad Al-Sharf. Pelayanan jasa pertukaran valuta asing yang disediakan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar diperuntukkan untuk perorangan maupun badan usaha. Transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun melalui rekening. Kurs yang digunakan pun berdasarkan jenis transaksinya yaitu Spot. Nilai kurs yang berlaku di Bank Syariah Mandiri mengikuti ketentuan dari Bank Syariah Mandiri pusat. Mata uang asing yang paling dominan dalam transaksi valuta asing pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah mata uang Saudi Arabia Riyals (SAR). Kedua, Berdasarkan ketentuan dan jenis transaksi dalam Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot saja. Adapun transaksi forward, swap, dan option tidak diperbolehkan. Jenis transaksi yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar adalah spot. Transaksi ini terjadi antara bank dengan nasabah yang diselesaikan pada saat hari itu secara tunai berdasarkan nilai kurs hari itu. Dalam pelaksanaan pertukaran valuta asing (Al-Sharf) yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar sudah sesuai menurut Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf) dalam hal: (a). Sistem Penetapan Kurs, (b). Tujuan transaksi valuta asing dan (c). Mekanisme Pelaksanaan transaksi valuta asing.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
IQBAL SULAEMAN, NIM. 15301100059, dengan judul Skripsi “Penerapan Denda Terhadap Nasabah Pembiayaan yang Mengalami Non Performing Financing di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Haji Miskin Pandai Sikek”, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Permasalahan yang dibahas salam skripsi ini adalah bagaimana praktek penerapan denda yang dijalankan di BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing dan bagaimana kesesuaian penggunaan dana denda menurut fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai sarana untuk menambah wawasan keilmuan penulis dan pengembangan ilmu dalam memahami praktek penerapan denda pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan denda. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Account Officer BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek belum dapat terlaksana dengan baik dengan ketentuan fatwa DSN- MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan denda yang diberlakukan BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan diberlakukan kepada semua nasabahnya yang terlambat membayar angsuran. Namun, BPRS Haji Miskin selaku pihak yang memberikan pembiayaan dapat menangguhkan terlebih dahulu atau menghapuskan denda yang semulanya telah dibayarkan oleh nasabah yang tidak/belum mampu membayar angsuran. Namun, hal ini berlaku hanya kepada nasabah yang selalu berkomunikasi dengan pihak bank syariah terkait keadaan atau kondisi keuangannya, terbuka dengan permasalahan yang ia hadapi. Dan untuk penyaluran dana denda di BPRS Haji Miskin sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000, dimana dana denda yang terkumpul diperuntukkan sebagai dana sosial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MUTIARA PRIMA, NIM. 14 202 105. Judul Skripsi: “Pelaksanaan Denda pada Akad Pembiayaan Murâbahah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Al Fataya”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek denda yang dijalankan di KSPPS BMT Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan bagaimana kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek denda yang dijalankan di BMT KSPPS Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan untuk menganalisis kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Penulis menggunakan jenis penelitian (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana praktek denda yang dijalankan di KSPPS BMT Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan bagaimana kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Data dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan penerimaan dan penyaluran dana denda. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Account Officer Konsumtif BMT Al Fataya Payakumbuh. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktek denda pada akad pembiayaan murâbahah di KSPPS BMT Al Fataya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa “Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi dan dana denda yang dikumpulkan diperuntukkan sebagai dana sosial”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek denda pada akad pembiayaan murâbahah di KSPPS BMT Al Fataya menerapkan denda kepada semua nasabahnya yang terlambat atau tidak membayar angsuran tanpa memilah nasabah yang mampu dengan nasabah yang tidak mampu membayar. Namun, BMT Al Fataya tidak mewajibkan kepada nasabah untuk membayar semua dendanya, nasabah boleh membayar seberapa mampunya saja untuk membayar dendanya. Penyaluran dana denda di BMT Al Fataya sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000, dana denda di BMT Al Fataya disalurkan untuk dana sosial. BMT Al Fataya dalam pencatatan dana dendanya sudah sesuai menurut PSAK 101, namun penyajiannya kurang lengkap karena BMT Al Fataya tidak menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan setiap tahunnya. Kata Kunci: Denda, Pembiayaan Murâbahah, Fatwa DSN MUI, PSAK 101
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
PSAK Syariah merupakan hal sangat penting untuk menyeragamkan pembuatan laporan dan pencatatan bagi Lembaga Keuangan Syariah. Penyusunan PSAK Syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan juga aplikatif, sehingga PSAK syariah berbeda dengan PSAK pada umumnya. Pada umumnya PSAK Syariah disusun berdasarkan dalil syariah yang sudah diragkum oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menelusuri penyusunan PSAK 108 Tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dari sisi fatwa yang menjadi dasar penyusunan dan juga pendekatan yang digunakan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa ada 6 fatwa yang telah disahkan DSN-MUI yang terkait dengan Asuransi Syariah, namun hanya 4 fatwa yang diserap secara baik dalam PSAK 108. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun PSAK 108 adalah pendekatan campuran, yakni gabungan antara pendekatan induktif dan deduktif.
ArticleOpen AccessMetadata saja
2013•Artikel Penelitian dan Pengabdian
Fatwa is believed to be a container having an important and significant role in the religious life of the Islamic community. The urgency and significance can be seen from its function as a mediating between the ideals of Islamic law on the one hand with the factual reality-communities on the other. This is where all the problems, concerns, hopes, aspirations and experiences presented and confronted people to look for common ground with the ideals of moral and religious ethics in Shari'ah mediated by the intellectual prowess of a mufti. One of the institutions that are semi-formal fatwa is the fatwa issued by the Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council (MUI), because these institutions are formally established by the government, but its provisions can not be forced as the decision of the judiciary. Since its establishment in 1975 MUI fatwa has been issued either at the request of individuals, community groups and at the request of the government. This simple article will try to look at and examine some of the MUI fatwa has been issued, to then be viewed and analyzed, especially in terms of legal istinbat method used in formulating his fatwa.