Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

INDRA WAHYUDI

3 karya publik ditemukan.

2021: 12018: 1

Uang Belanja Dalam Masa Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Islam Pada Masyarakat Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK INDRA WAHYUDI, NIM. 15 301 000014, Judul Skripsi “Uang Belanja Dalam Masa Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Islam Pada Masyarakat Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan uang belanja dalam masa pertunangan dan sanksi pembatalan pertunangan pada adat Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko ditinjau dari hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menjelaskan pelaksanaan uang belanja dalam masa pertunangan dan sanksi pembatalan pertunangan, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang belanja dalam masa pertunangan dan sanksi pembatalan pertunangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu suami istri yang telah melaksanakan peminangan, tokoh adat, ninik mamak dan kepala kaum, data sekunder yaitu, profil desa dan didukung dengan dokumen peraturan adat Desa Pulau Baru. Hasil penelitian di lapangan tentang proses pelaksanaan uang belanja dalam pertunangan pada masyarakat Pulau Baru diawali dengan pelaksanaan batanyu (menyampaikan kehendak) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Selanjutnya, dilaksanakan pertunangan yang rangkaian acaranya adalah menanyakan kesediaan yang akan dipinang, pemberian tanda pertunangan, menentukan lama masa tunangan dan menentukan jumlah uang belanja selama masa pertunangan. Setelah dilaksanakan pertunangan maka dilanjutkan dengan pemberian uang belanja dari pihak laki-laki kepada perempuan yang telah dipinang sesuai dengan hasil kesepakatan ninik mamak pada saat pertunangan yang diberikan melalui kepala kaum pihak perempuan dengan jumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai dilaksanakan pernikahan. Jika aturan ini tidak diikuti akan diberikan sanksi adat. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang belanja dalam masa pertunangan dan sanksi pembatalan pertunangan adalah termasuk kepada golongan urf shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat urf dijadikan sebagi sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat, karena berdampak pada kebaikan antara pihak laki-laki maupun perempuan, untuk memperlihatkan keseriusan untuk menikah, memperlihatkan rasa tanggung jawab laki-laki, memperlihatkan kemapanan laki-laki, mengingatkan terhadap status pertunangan mereka, selanjutnya dalam pemberian sanksi bertujuan agar nantinya masyarakat tidak mudah membatalkan sebuah hubungan dan mengingkari janji yang telah dibuat bersama, ‘adat tersebut berlaku kepada setiap orang yang melaksanakan pertunangan, adat tersebut telah berlaku secara turun temurun sampai sekarang ini, dan adat tersebut tidak bertentangan dan tidak melanggar dalil syara’.

KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INDRA WAHYUDI, NIM. 1902061005, Judul Tesis “KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH”, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan pendekatan deskriptif-analisis komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk tulisan atau hasil penelitian dalam bentuk buku, jurnal, undang-undang dan lain-lain. Metode analisis data dengan metode content analysis dengan tinjauan maqashid syariah. Kontroversi antara fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan undang-undang perkawinan di Indonesia yaitu, dalam undang-undang perkawinan di Indonesia talak harus dilakukan melalui sidang di pengadilan agama. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1. Artinya, talak di luar pengadilan tidak diakui secara hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut fatwa Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV Tahun 2012, keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 talak yang dilakukan oleh suami di luar pengadilan adalah sah. Tinjauan maqashid syari’ah tentang perceraian di depan pengadilan termasuk pada kategori hajiyyat, yaitu sesuatu yang sebaiknya agar mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun talak sebaiknya dilakukan di pengadilan agama, tetapi tidak sampai kepada tingkat dharuriyat, karena tidak sampai merusak atau mengancam kehidupan seseorang atau kelompok terhadap agama, jiwa, akal, kesalamatan atau keturunan dan harta. Talak yang dilakukan di pengadilan agama masuk pada kategori maslahat juz'iyat, untuk individu dan tergolong pada maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal. Selanjutnya keputusan fatwa Ijtima’ Ulama MUI IV Tahun 2012, keputusan MUI (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan MUI Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 ditinjau menggunakan maqashid syari’ah termasuk pada tingkatan dharuriyat, yaitu maslahat yang bersifat primer, dalam rangka menegakkan hukum Islam. Fatwa majelis ulama Indonesia termasuk pada maslahat kulliyat, untuk umat islam dan bersumber dari dalil Al-Qur’an dan hadis