Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

8 hasil
Subjek: Talak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENENTUAN KADAR MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Bukittiggi)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK FEBRIAN ANDRA, NIM. 15301000008, judul skripsi “PENENTUAN KADAR MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi dalam menentukan kadar mut’ah dan analisis kepatutan terhadap kadar mut’ah yang dibebankan Majelis Hakim kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah serta menganalisis kepatutan terhadap kadar mut’ah yang dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field Research), dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah. Sumber data primer yaitu hakim Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi. Sumber data sekunder antara lain Putusan cerai talak diantaranya Putusan Nomor 0332/Pdt.G/2018/PA.BKT, 417/Pdt.G/2015/PA.BKT, dan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2015/PA.BKT, pendapat para ulama (Abu Hanifah, Syafi’i, Hambali, Maliki), pendapat mazhab ( Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali, dan Mazhab Maliki) serta buku-buku, jurnal-jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Sumber data tersier antara lain KBBI, Perundang-undangan, KHI dan internet. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan memberikan kesimpulan/ verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah berlandaskan kepada asas kepatutan dan kemampuan suami yang merujuk kepada Q.S Al-Baqarah ayat 236 dan KHI Pasal 160 bahwa mut’ah berdasarkan kondisi ekonomi suami. Hal ini juga sesuai dengan pendapat ulama (Mazhab Maliki dan Hambali). Adapun yang mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah adalah: kondisi ekonomi suami, tingkat kesedihan isteri dan beban sosial yang ditanggung isteri di tengah masyarakat, mahar, usia perkawinan, ada/tidaknya anak, isteri punya penghasilan/tidak, keterlibatan isteri dalam membantu usaha suami selama perkawinan. Analisis : Pertimbangan dengan melihat kadar penghasilan suami sangat sesuai dengan Q.S Al-Baqarah ayat 236, KHI Pasal 160 dan pendapat mazhab yang empat. Terkait dengan pertimbangan yang lainnya menunjukkan Majelis Hakim telah melakukan ijtihad dalam menentukan kadar mut’ah yang patut agar pihak suami dan isteri mendapatkan kemaslahatan dari Putusan tersebut, suami tidak terzalimi dan isteri bisa memanfaatkan mut’ah yang diterimanya untuk menghibur hatinya yang bersedih akibat perceraian tersebut.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penyelesaian Talak Secara Non-Litigasi Tentang Peran Niniak Mamak Dalam Penjatuhan Talak Di Nagari Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Annisa, NIM. 20302008. Judul: “Penyelesaian Talak Secara Non- Litigasi Tentang Peran Niniak Mamak Dalam Penjatuhan Talak Di Nagari Lima Kaum Kab. Tanah Datar”, program studi hukum keluarga (ahwal ah- syakhsyiyyah) fakultas syariah, universitas islam negeri (UIN) mahmud yunus batusangkar, tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bentuk keterlibatan niniak mamak dalam penjatuhan talak secara non-litigasi di nagari lima kaum, alasan niniak mamak menyetujui penjatuhan talak secara non-litigasi di Nagari lima kaum,serta bagaimana persepsi masyarakat terhadap penjatuhan talak secara non- litigasi di nagari lima kaum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami latar belakang peran niniak mamak dalam penjatuhan talak secara non- litigasi di Nagari Lima Kaum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif (Kualitatif Research) dan yuridis empiris adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian mengenai peran niniak mamak dalam penjatuhan talak di nagari lima kaum kabupaten tanah datar. Dan menghadirkan data beberapa tulisan atau lisan dari orang-orang yang bersangkutan tersebut. Dalam penelitian ini akan melakukan wawancara masyarakat sekitar, bundo kanduang, niniak mamak, pasangan suami istri, dan pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil penelitian ini, Niniak mamak memainkan peran penting dalam penjatuhan talak secara non-litigasi, mencerminkan bagaimana tradisi dan adat berfungsi dalam menyelesaikan sengketa perceraian di masyarakat adat. Mereka berperan sebagai mediator yang netral, memberikan nasihat berdasarkan nilai-nilai adat, dan kadang-kadang mengambil keputusan akhir untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan norma dan nilai adat yang berlaku. Alasan niniak mamak menyetujui proses ini antara lain karena penyelesaian sengketa secara non-litigasi lebih mudah dan sesuai dengan adat, menjaga hubungan baik antar pihak yang terlibat. Selain itu, keputusan yang diambil dengan mediasi oleh niniak mamak mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat, sehingga mengurangi kemungkinan perselisihan yang berkepanjangan. Proses ini juga lebih efisien dan menghindari kerumitan hukum formal, menjadikannya solusi yang lebih praktis dalam konteks adat. Banyak orang melihatnya sebagai pendekatan yang lebih damai dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Mereka percaya bahwa metode Non-Litigasi bisa mengurangi konflik dan biaya, serta mempercepat penyelesaian kasus perceraian. Namun, ada juga anggapan bahwa penjatuhan talak Non-litigasi mungkin kurang efektif dalam melindungi hak-hak pihak-pihak yang lebih lemah, terutama jika tidak ada pengawasan yang memadai. Dengan demikian, keterlibatan niniak mamak dalam penjatuhan talak secara non-litigasi memperkuat peran tradisi dan adat, menciptakan proses penyelesaian yang lebih harmonis, adil, dan efisien sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adat.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERSPEKTIF CITA HUKUM DAN MAQASID SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN CERAI TALAK NOMOR 183/PDT.G/2022/PA.PP DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK RIFAZUL AZDMI, NIM 222061024, judul Tesis “PERSPEKTIF CITA HUKUM DAN MAQASID SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN CERAI TALAK NOMOR 183/PDT.G/2022/PA.PP DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG” Prodi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjanna, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah persoalan terkait putusan cerai talak yang memuat pembebanan kepada suami terhadap hak-hak isteri pasca perceraian adalah kepatuhan untuk menjalankan isi putusan tersebut yang tidak sesuai harapan, banyak putusan cerai talak yang akhirnya gugur dikarenakan suami tidak hadir pada saat ikrar talak dan tidak pula melapor ke pengadilan agama dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penetapan hari sidang ikrar talak, disebabkan tidak bersedia memenuhi kewajibannya, diantaranya perkara cerai talak nomor 183/PDT.G/2022/PA.PP di Pengadilan Agama Padang Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelajahi perspektif cita hukum dan maqashid syariah dalam pelaksanaan putusan cerai talak nomor 183/PDT.G/2022/PA.PP di Pengadilan Agama Padang Panjang. Fokus utamanya melibatkan pertimbangan Hakim dalam menetapkan kewajiban suami terhadap hak-hak mantan istri, serta menginvestigasi tahapan pelaksanaan eksekusi putusan cerai talak dan dampak yang timbul dari keputusan tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Padang Panjang, dan sumber data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dan terlibat. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, simpulan, dan verifikasi. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim didasarkan pada prinsip kemaslahatan, dengan mengedepankan kedamaian dan keadilan restoratif, serta mengakomodir kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Tahapan eksekusi putusan cerai talak melibatkan suami sebagai penentu, dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak penetapan hari sidang. Kelemahan terdeteksi dalam sistem eksekusi, di mana ketidaklaksanaan ikrar talak oleh suami menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan istri serta anak-anak. Dari perspektif cita hukum dan maqashid syariah, penelitian ini mendemonstrasikan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem peradilan, khususnya dalam pelaksanaan putusan cerai talak. Reformasi harus diarahkan untuk mencapai keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan, dengan memperbaiki kelemahan dalam proses eksekusi yang dapat merugikan pihak istri dan anak-anak. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk perbaikan sistem peradilan yang lebih responsif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan maqashid syariah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Peran Kerapatan Adat Nagari dalam Penyelesaian Sangketa Mintalak Tanah di Nagari Mahat Kabupaten Lima puluh kota Menurut Prospektif Hukum Islam

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MUHAMMAD ALQIFARI, NIM 1830201047, judul Skripsi “Peran Kerapatan Adat Nagari Terhadap Penyelesaian Sangketa Mintalak Tanah Di Nagari Mahat Kabupaten Lima Puluh Kota Menurut Prespektif Hukum Islam”, Jurusan Akhwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2022.Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peran kerapatan adat nagari dalam menyelesaikan sangketa penggeseran mintalak tanah di Nagari Mahat Kabupaten Lima Puluh Kota menurut perspektif hukum Islam. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan Langkah -langkah dan apa saja yang menjadi Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penyelesaian Sangketa Penggeseran Mintalak tanah dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum islam terhadap hasil penyelesaian mintalak tanah Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif.Sebagai sumber data primer atau sumber data utamanya langsung di peroleh dilapangan, sedangkan sumber data sekunder yaitu informasi dari masyarakat, buku artikel dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknis pengumpulan data melalui wawancara,observasi dan dokumentasi beberapa Pihak berperkara dalam kasus ini ,Niniak Mamak ,KAN, dan Wali Nagari. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa proses penyelesaian mintalak tanah oleh kerapatan adat nagari (KAN) di Nagari Mahat pihak berpakara penggeseran mintalak tanah menyampaikan ke niniak mamak masing- masing.Maka barulah Niniak Mamak kedua belah pihak bertemu guna mencari titik terang inti dari permasalahan. Namun jika belum mendapatkan hasil penyelesaian maka Niniak Mamak mereka masing-masing membawa kasus penggeseran mintalak tanah ke Lembaga Adat Nagari atau disingkat dengan LAN yang mana anggota LAN adalah Niniak Mamak salingka Nagari Mahat.Kemudian hasil dari rembukan atau kesepakatan yang diadakan di LAN itu dibawa ke Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan melaksanakan musyawarah yang sebagai mediator oleh pihak perangkat KAN. Sedangkan pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan penyelesaian sangketa mintalak tanah oleh Kerapatan Adat Nagari yang dilakukan dengan cara perdamaian. Dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa dan juga para niniak mamak yang berwenang,perangkat KAN sebagai mediator dalam persengketaan ini diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Hal tersebut telah sesuai dengan hukum Islam yang memberikan alternatif atau cara penyelesaiaan sengketa yaitu dengan cara perdamian atau musyawarah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INDRA WAHYUDI, NIM. 1902061005, Judul Tesis “KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH”, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan pendekatan deskriptif-analisis komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk tulisan atau hasil penelitian dalam bentuk buku, jurnal, undang-undang dan lain-lain. Metode analisis data dengan metode content analysis dengan tinjauan maqashid syariah. Kontroversi antara fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan undang-undang perkawinan di Indonesia yaitu, dalam undang-undang perkawinan di Indonesia talak harus dilakukan melalui sidang di pengadilan agama. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1. Artinya, talak di luar pengadilan tidak diakui secara hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut fatwa Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV Tahun 2012, keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 talak yang dilakukan oleh suami di luar pengadilan adalah sah. Tinjauan maqashid syari’ah tentang perceraian di depan pengadilan termasuk pada kategori hajiyyat, yaitu sesuatu yang sebaiknya agar mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun talak sebaiknya dilakukan di pengadilan agama, tetapi tidak sampai kepada tingkat dharuriyat, karena tidak sampai merusak atau mengancam kehidupan seseorang atau kelompok terhadap agama, jiwa, akal, kesalamatan atau keturunan dan harta. Talak yang dilakukan di pengadilan agama masuk pada kategori maslahat juz'iyat, untuk individu dan tergolong pada maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal. Selanjutnya keputusan fatwa Ijtima’ Ulama MUI IV Tahun 2012, keputusan MUI (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan MUI Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 ditinjau menggunakan maqashid syari’ah termasuk pada tingkatan dharuriyat, yaitu maslahat yang bersifat primer, dalam rangka menegakkan hukum Islam. Fatwa majelis ulama Indonesia termasuk pada maslahat kulliyat, untuk umat islam dan bersumber dari dalil Al-Qur’an dan hadis

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK YANG TERINDIKASI KDRT PERSPEKTIF UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT DAN HUKUM ISLAM (Studi PutusanNomor: 70/Pdt.G/2020/PA.Pyk)

2021•Koleksi Perpustakaan

ADRIANTITO RAMADHAN. NIM 1630201001, Judul Skripsi: “Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Cerai Talak yang Terindikasi KDRT Perspektif UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2020/PA.Pyk)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana penerapan pertimbangan putusan hakim dalam putusan nomor 70/Pdt.G/2020/PA/Pyk yang memberi nafkah kepada istri yang nusyuz dan juga terindikasi KDRT beserta tinjauan pertimbangan hukum hakim berdasarkan undang-undang PKDRT dan Hukum Islam Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskanbagaimana penerapan pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 70/Pdt.G/2020/PA.Pyk yang memberi nafkah kepada istri yang nusyuz dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 70/Pdt.G/2020/PA.Pyk ditinjau dari UU PKDRT dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena data-data yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer adalah informasi dari ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut, dan juga putusan itu sendiri. Sumber data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka dengan mencari data atau informasi berupa benda-benda tertulis seperti buku-buku, dokumen peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalahpertama status nusyuz sang istri menurut pendapat hakim tidaklah ada sebab yang hakim maksud perbuatan nusyuz adalah istri meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami dalam keadaan rumah tangganya yang masih baik-baik saja, dan sang suamipun tidak menyatakan dan membuktikan istrinya nusyuz. Kemudian sang istri dalam perkara ini menggugat balik sang suami agar diberikan ia nafkah sedang sang suami menyetujuinya dengan kesanggupannya sehingga hakim menyatakan tidak ada alasan untuk tidak memberikan kewajiban nafkah dari sang suami kepada istrinya, namun jika ditinjau dari perspektif hukum materil yakninya KHI termohon terkategori istri yang nusyuz dan nafkah dari suami kepadanya terhalang baik itu ketika iya nusyuz ataupun bercerai akibat nusyuz tersebut.Kedua, mengenai sudut pandang UU PKDRT tentang adanya indikasi penelantaran dari sang istri berdasarkan kewajibannya menurut UU Perkawinan Pasal 34 ayat (2) tidak bisa ia jalankan kewajibannya berdasarkan UU tersebut sehingga terkategori penelantaran berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT.Sedangkan sang suami yang berdasarkan pernyataan hakim adalah pelaku penelantaran setelah dianalisis berdasarkan kewajibannya pada Pasal 34 ayat (1) tidak bisa sepenuhnya melanggar pasal tersebut karena sang suami berdasarkan kemampuannya masih menjalankan kewajibannya memberikan nafkah kepada sang istri dan anak sehingga tidak bisa sepenuhnya diindikasikan sang suami melakukan penelantaran. Ketiga, dari sudut pandang hukum Islam (pendapat mazhab) mengenai nusyuz. Sikap seorang istri yang meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami seluruhnya imam mazhab sepakat itu adalah perbuatan nusyuz dan perbuatan nusyuz mengakibatkan terhalangnya nafkah dari suami kepada istrinya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Nomor 0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DESNAL MULYANA, NIM. 13 201 008 Judul Skripsi “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA NOMOR: 0144/PDT.G/2017/PA.BSK TENTANG CERAI TALAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar dalam menyidangkan perkara Nomor 0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk tentang cerai talak dan analisis pertimbangan hakim terhadap perkara Nomor: 0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk tentang cerai talak menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap perkara Nomor: 0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk tentang cerai talak menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Instrumen penelitian yaitu penulis sendiri dan dibantu oleh instrumen pendukung yaitu handphone dan recorder. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori Miles dan Huberman. Hasil penelitian yang diperoleh Pertama Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor:0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk tentang cerai talak adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Hakim melihat perselisihan dan ketidakrukunan tersebut karena setelah pernikahan dilakukan, Pemohon dan Termohon tidak tinggal dalam satu rumah. Hakim juga tidak boleh menolak perkara sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaaan kehakiman. Kedua, Analisis tentang pertimbangan hakim memutus perkara Nomor:0144/Pdt.G/2017/PA.Bsk tentang cerai talak secara formal sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam huruf f. Kemudian suami juga mempunyai hak talak dan hak untuk mengajukan permohonan cerai talak Namun, jika dilihat dari latar belakang terjadinya perkawinan, maka sebaiknya perkara ini diarahkan kepada pembatalan perkawinan, karena perkawinan dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Waktu untuk mengajukan pembatalan perkawinan juga masih ada yang mana sesuai dengan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Sebaiknya hakim tidak hanya berpedoman kepada azas hukum acara peradilan agama, yang mana hakim bersifat pasif dan menunggu datangnya perkara. Akan lebih baik hakim juga bersifat aktif dengan menyarankan kepada para pihak untuk mengajukan pembatalan perkawinan, karena akan lebih menguntungkan para pihak jika dilihat dari segi akibat hukum yang timbul.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail