Abstrak
ABSTRAK FEBRIAN ANDRA, NIM. 15301000008, judul skripsi “PENENTUAN KADAR MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi dalam menentukan kadar mut’ah dan analisis kepatutan terhadap kadar mut’ah yang dibebankan Majelis Hakim kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah serta menganalisis kepatutan terhadap kadar mut’ah yang dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field Research), dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah. Sumber data primer yaitu hakim Pengadilan Agama Kelas I B Bukittinggi. Sumber data sekunder antara lain Putusan cerai talak diantaranya Putusan Nomor 0332/Pdt.G/2018/PA.BKT, 417/Pdt.G/2015/PA.BKT, dan Putusan Nomor 214/Pdt.G/2015/PA.BKT, pendapat para ulama (Abu Hanifah, Syafi’i, Hambali, Maliki), pendapat mazhab ( Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali, dan Mazhab Maliki) serta buku-buku, jurnal-jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Sumber data tersier antara lain KBBI, Perundang-undangan, KHI dan internet. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan memberikan kesimpulan/ verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah berlandaskan kepada asas kepatutan dan kemampuan suami yang merujuk kepada Q.S Al-Baqarah ayat 236 dan KHI Pasal 160 bahwa mut’ah berdasarkan kondisi ekonomi suami. Hal ini juga sesuai dengan pendapat ulama (Mazhab Maliki dan Hambali). Adapun yang mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kadar mut’ah adalah: kondisi ekonomi suami, tingkat kesedihan isteri dan beban sosial yang ditanggung isteri di tengah masyarakat, mahar, usia perkawinan, ada/tidaknya anak, isteri punya penghasilan/tidak, keterlibatan isteri dalam membantu usaha suami selama perkawinan. Analisis : Pertimbangan dengan melihat kadar penghasilan suami sangat sesuai dengan Q.S Al-Baqarah ayat 236, KHI Pasal 160 dan pendapat mazhab yang empat. Terkait dengan pertimbangan yang lainnya menunjukkan Majelis Hakim telah melakukan ijtihad dalam menentukan kadar mut’ah yang patut agar pihak suami dan isteri mendapatkan kemaslahatan dari Putusan tersebut, suami tidak terzalimi dan isteri bisa memanfaatkan mut’ah yang diterimanya untuk menghibur hatinya yang bersedih akibat perceraian tersebut.