Abstrak
ABSTRAK RIFAZUL AZDMI, NIM 222061024, judul Tesis “PERSPEKTIF CITA HUKUM DAN MAQASID SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN CERAI TALAK NOMOR 183/PDT.G/2022/PA.PP DI PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG” Prodi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjanna, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah persoalan terkait putusan cerai talak yang memuat pembebanan kepada suami terhadap hak-hak isteri pasca perceraian adalah kepatuhan untuk menjalankan isi putusan tersebut yang tidak sesuai harapan, banyak putusan cerai talak yang akhirnya gugur dikarenakan suami tidak hadir pada saat ikrar talak dan tidak pula melapor ke pengadilan agama dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penetapan hari sidang ikrar talak, disebabkan tidak bersedia memenuhi kewajibannya, diantaranya perkara cerai talak nomor 183/PDT.G/2022/PA.PP di Pengadilan Agama Padang Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelajahi perspektif cita hukum dan maqashid syariah dalam pelaksanaan putusan cerai talak nomor 183/PDT.G/2022/PA.PP di Pengadilan Agama Padang Panjang. Fokus utamanya melibatkan pertimbangan Hakim dalam menetapkan kewajiban suami terhadap hak-hak mantan istri, serta menginvestigasi tahapan pelaksanaan eksekusi putusan cerai talak dan dampak yang timbul dari keputusan tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Padang Panjang, dan sumber data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dan terlibat. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, simpulan, dan verifikasi. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim didasarkan pada prinsip kemaslahatan, dengan mengedepankan kedamaian dan keadilan restoratif, serta mengakomodir kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Tahapan eksekusi putusan cerai talak melibatkan suami sebagai penentu, dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak penetapan hari sidang. Kelemahan terdeteksi dalam sistem eksekusi, di mana ketidaklaksanaan ikrar talak oleh suami menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan istri serta anak-anak. Dari perspektif cita hukum dan maqashid syariah, penelitian ini mendemonstrasikan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem peradilan, khususnya dalam pelaksanaan putusan cerai talak. Reformasi harus diarahkan untuk mencapai keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan, dengan memperbaiki kelemahan dalam proses eksekusi yang dapat merugikan pihak istri dan anak-anak. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk perbaikan sistem peradilan yang lebih responsif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan maqashid syariah.