Abstrak
RAHMAD DATUL ILLAHI, NIM 1930202047, Judul Skripsi “Aplikasi Akad Qardh dalam Paylater Sebagai Sistem Pembayaran Belanja pada Marketplace Shopee Menurut Fatwa DSN-MUI”, Program Sudi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Tujuan penelitian ini untuk Mendeskripsikan aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian Hukum Normatif (Library Research), dimana data-data diperoleh dari buku, jurnal, Fatwa DSN- MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, POJK, PBI, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PBI No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial. Dari hasil penelitian ini adalah, (1) Aplikasi akad qardh di paylater sampai hari ini belum menggunakan akad qardh Shopee paylater tidak menggunakan prinsip syariah tetapi dia lebih bersifat talangan, pinjaman pada shopee paylater menggunakan sistem bunga 2.95%, denda 5% dari total tagihan awal dan terdapat biaya tambahan yang memberatkan pengguna pinjaman. Dan dari sekian banyak peraturan yang telah diinventariskan yang berbicara tentang akad qard ialah fatwa DSN-MUI tidak ada diikuti oleh aturan yang lain. (2) Analisis Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Pada Marketplace Shopee Paylater, bahwa akad qardh dalam shopee paylater bertentangan dengan syariat islam. Kerena shopee paylater mengandung riba dalam pelunasan utangnya dan adanya bunga, denda dan tambahan biaya administrasi, dalam fatwa ini sudah dijelaskan bahwa penggunaan uang elektronik harus terhindar dari transaksi ribawi dan hal-hal yang menyebabkan merugikan banyak orang.