Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Prinsip Akad Qardh pada Shopee Pinjam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Yudi Lukman, Nim. 1730202063. Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Akad Qardh Pada Shopee Pinjam. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimanana mekanisme pinjam meminjam dana pada fitur Shopee Pinjam dan bagaimana penyebab terjadinya pinjam meminjam dana pada fitur Shopee Pinjam dalam perspektif tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi skad qardh. Shopee pinjam adalah satu layanan yang ditawarkan oleh Shopee yanng memungkinkan pengguna untuk membeli secara kredit dan membayarnya nanti dengan cicilan. Dalam hal ini Peneliti bertujuan untuk meninjau implementasi prinsip akad qardh dalam layanan Shopee Pinjam dari perspektif hukum ekonomi syariah. Akad qardh adalah kontrak pinjaman yang tidak melibatkan tambahan atau bunga atas jumlah yang dipinjamkan, sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba. Penelitian ini menggunakan metode penelityian hukum normative (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan keperpustakaan berupa buku-buku, artikel, dan analisis dokumen. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah literatur terkait hukum ekonomi syariah, fatwa DSN-MUI, serta dokumen dan kebijakan yang diterbitkan oleh Shopee terkait layanan pinjaman mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Shopee Pinjam bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pengguna, terdapat beberapa aspek dalam implementasi akad qardh yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa aspek tersebut meliputi ketentuan biaya administrasi, prosedur penagihan, dan transparansi informasi kepada pengguna. Penelitian ini merekomendasikan beberapa perbaikan dalam praktik Shopee Pinjam agar lebih sejalan dengan hukum ekonomi syariah, seperti peninjauan ulang terhadap struktur biaya, dendas keterlambatan dan peningkatan transparansi dalam penyampaian informasi kepada konsumen.Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia serta memberikan wawasan bagi pelaku industri fintech dalam mengimplementasikan prinsip syariah dalam produk-produk keuangannya.

Kata kunci

Hukum Ekonomi Syariah, Prinsip Akad Qardh

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Prinsip Akad Qardh pada Shopee Pinjam2024 · oai:ais:skripsi:9230

Publikasi terkait