Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

STUDI MAQASHID SYARIAH TERHADAP TAMBANG EMAS DI DESA PULO PADANG KECAMATAN LINGGA BAYU KABUPATEN MANDAILIN NATAL

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Yuli Anti, NIM, 242022012 Judul tesis “Studi Maqashid syariah Terhadap Tambang Emas di Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Masalah penelitian ini adalah tetapnya masyarakat dalam aktifitas Tambang Tanpa Izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktivitas usaha Tambang Emas Tanpa Izin di Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dengan menggunakan pendekatan Maqaṣid Syariah. Fokus penelitian diarahkan pada dua persoalan utama, yaitu faktor-faktor yang mendorong masyarakat tetap bertahan dalam aktivitas serta konflik antara maslahah ekonomi dan mafsadah sosial-lingkungan yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat bertahan karena tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, lemahnya penegakan hukum, serta normalisasi sosial terhadap aktivitas tambang. Dari sisi maslahah, memberikan manfaat ekonomi berupa pendapatan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, PETI menimbulkan mafsadah yang serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran merkuri, ancaman terhadap keselamatan jiwa, serta gangguan terhadap kesehatan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Dalam perspektif Maqaṣid Syariah, maslahah yang dihasilkan hanya terbatas pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), Dari aspek persfektif Maqasid Syariah , hifz al-mal (perlindungan harta) merupakan maslahah dominan yang melegitimasi pelaksanaan usaha tambang emas rakyat, sedangkan mafsadah yang ditimbulkannya melanggar perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan nilai agama (ḥifẓ ad-dīn). Oleh karena itu, aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Desa Pulo Padang tidak dapat dibenarkan secara syariah karena mafsadahnya jauh lebih besar daripada maslahahnya, sehingga diperlukan upaya penyediaan alternatif mata pencaharian yang halal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Kata kunci

PETI, Maqaṣid Syariah, Maslahah, Mafsadah, Hukum Ekonomi Syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1STUDI MAQASHID SYARIAH TERHADAP TAMBANG EMAS DI DESA PULO PADANG KECAMATAN LINGGA BAYU KABUPATEN MANDAILIN NATAL2026 · oai:ais:skripsi:12605

Publikasi terkait