Abstrak
ABSTRAK Zilva Firli Sartika, NIM 2230202035, Judul: “Pelaksanaan Bagi Hasil Dalam Pengelolaan Tambang Emas Pada Tanah Kepemilikan Bersama (Studi Nagari Muaro Sijunjung).” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk pelaksanaan pembagian hasil tambang emas di atas tanah kepemilikan Bersama Nagari Muaro Sijunjung serta Bagaimana perjanjian kerjasama antara pemilik dan pengelola dalam pengolahan tambang emas pada lahan kepemilikan bersama di Nagari Muaro Sijunjung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan pembagian hasil tambang emas di atas tanah kepemilikan bersama, serta mengkaji bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola tambang emas dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Nagari Muaro Sijunjung. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi terhadap pemilik lahan, pengelola, dan pekerja tambang emas di Nagari Muaro Sijunjung. Data kemudian dianalisis dengan mengaitkan praktik sistem bagi hasil dan perjanjian kerja sama yang terjadi di lapangan dengan teori akad, syirkah, hukum perjanjian, sistem bagi hasil, serta ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari sertifikat tanah, nota penjualan emas, buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan dalam masalah pertama pelaksanaan pembagian hasil tambang emas pada lahan kepemilikan bersama di Nagari Muaro Sijunjung diawali dengan musyawarah seluruh pemilik lahan untuk menyepakati penggunaan lahan, penunjukan pengelola, hak dan kewajiban para pihak, serta sistem pembagian hasil. Pembagian hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan, yaitu 20% dan 80% apabila pendapatan 30 emas kebawah, dan 25% dan 75% apabila pendapatan mencapai 30 emas keatas%. Dari hasil penjualan emas diberikan kepada pemilik 20-25% lahan dan dibagi rata kepada enam orang pemilik, sedangkan 75-80% menjadi bagian pengelola untuk membiayai operasional dan upah pekerja. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut merupakan akad syirkah 'inan karena didasarkan pada kerja sama, kontribusi masing-masing pihak, dan pembagian keuntungan yang telah disepakati sejak awal. Sedangkan pada rumusan masalah kedua, perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola dilakukan secara lisan berdasarkan asas saling percaya. Pengelola bertanggung jawab atas operasional, risiko kerugian, dan upah pekerja, sedangkan pemilik lahan menerima bagian keuntungan sesuai kesepakatan. Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah, namun penggunaan perjanjian lisan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.