Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kerjasama lahan pertanian di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar, bagaimana status kepemilikan hasil kerjasama pertanian sebelum di bagi dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap pemberian hasil panen yang belum di bagi di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kerja sama lahan pertanian di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar, menjelaskan dan menganalisis status kepemilikan hasil kerja sama pertanian sebelum di bagi, serta menjelaskan dan menganalisis tinjauan fikih muamalah terhadap pemberian hasil panen yang belum di bagi di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara. Sebagai sumber data primer yaitu 3 (tiga) orang pemilik dan 3 (tiga) orang penggarap lahan, sedangkan sumber data sekunder berasal dari alim ulama, ketua KAN, dan pemerintah Nagari. Adapun analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap kewenangan penggarap pada pertanian bagi hasil di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, Pelaksanaan Kerja Sama Lahan Pertanian di Jorong Baruh Bukik yang dinamakan dengan akad mampudoi menggunakan akad mukhabarah. Pengolahan lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penggarap dan dia berwenang dalam mengelola lahan tersebut. Status kepemilikan hasil kerja sama pertanian sebelum di bagi merupakan milik bersama, dimana dalam kerjasama lahan tersebut adanya sebagian kecil hasil panen dikasih kepada orang lain semasa ditangan penggarap sebelum hasil panen itu dibagi. Hukum kerjasama lahan pertanian pada dasarnya dibolehkan karena tujuannya adalah untuk saling tolong menolong dan kemashlahatan ekonomi. Adapun milik bersama yang digunakan oleh seorang penggarap kemudian memberikannya kepada orang lain sebagian tanpa diketahui oleh pemilik lahan pada dasarnya itu terlarang karena merupakan milik bersama.