Abstrak
ABSTRAK AHMAD IQBAL, NIM 2030202005. Judul Skripsi “KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce perspektif fikih muamalah. Dari masalah yang disebutkan sebelumnya, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode kepustakaan (library riset) menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber primer UU No 19 Tahun 2019 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik dan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI//II/2018. Sumber sekunder penelitian ini adalah undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), al-qur'an, kaidah- kaidah fiqh, dan buku-buku fiqh. Sumber sekunder adalah literatur yang membahas perjanjian elektronik dalam transaksi elektronik, baik itu dalam bentuk buku, jurnal, artikel, atau tulisan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak elektronik yang terdapat dalam transaksi e-commerce boleh dilaksanakan, karena mengacu pada beberapa prinsip fikih muamalah, antara lain: kebebasan dalam berakad (Mabda Hurriyyah at-Ta'aqud), saling ridha, janji yang mengikat, kemaslahatan, keseimbangan, keadilan, amanah dan itikad baik, kejelasan informasi produk yang ditawarkan, pengembalian barang cacat, serta prinsip halal dan baik (halalan toyyhiban). Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang berlaku dalam e-commerce sejalan dengan prinsip-prinsip perjanjian dalam KUHPerdata, Perjanjian e- commerce harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut juga memiliki kekuatan yang mengikat. Selanjutnya transaksi e-commerce dalam fikih muamalah, para ulama kontemporer meniijtihadkan sebagai jual-beli istisna karena terjadi tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, serta barang yang dijual belum diketahui, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum islam. Kemudian menurut hukum islam, perjanjian elektronik dalam berbagai akad muamalah sebagaimana diatur dalam uu ite dapat sesuai dengan hukum asal muamalah, yaitu al-ibahah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Transaksi online, bagaimanapun, diperbolehkan menurut islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya, seperti riba, penipuan, kecurangan, pemaksaan, dan yang serupa. Selain itu, mereka harus memenuhi syarat dan rukun jual beli.