Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

PENUNDAAN PERNIKAHAN DALAM KONTRAK KERJA BUMN DI KOTA SOLOK PERSPEKTIF SADDUDZ DZARI’AH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK M Aldi Padila, NIM 2102061015 judul tesis PENUNDAAN PERNIKAHAN DALAM KONTRAK KERJA BUMN DI KOTA SOLOK PERSPEKTIF SADDUDZ DZARI’AH, Hukum Keluarga Islam, PascaSarjana Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusanggkar 2023 . Pokok permasalahan dalam tesis ini pelaksanaan aturan penundaan Pernikahan dengan adanya Klausul penundaan Menikah Dalam kontrak kerja di BUMN di Kota Solok beserta sanksinya tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan Klausul penundaan Menikah Dalam kontrak kerja BUMN di Kota solok beserta sanksinya. Mengetahui dan mendeskripsikan Faktor – Faktor Pendukung dan Penghambat terhadap pelaksanaan klausul penundaan menikah yang terdapat dalam kontrak kerja BUMN di Kota solok. Analisis Saddudz Dzari’ah Terhadap Klausul penundaan Menikah Dalam kontrak kerja BUMN di Kota solok. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study).Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder,Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan dengan kalimat yang efektif. Keabsahan Analisa data dijamin dengan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertama adalah perjanjian kerja yang memuat klausul penundaan menikah bagi pekerja dalam masa kontrak tidaklah berstatus batal demi hukum (Nietig Van Rechtswege), dengan catatan selama tidak memiliki sanksi berupa pemutusan hubungan kerja untuk hal itu. Namun apabila klausul pepenundaan menikah tersebut dibarengi dengan ancaman sanksi pemutusan hubungan kerja, maka klausul yang bersangkutan beserta pelaksanaannya dinyatakan batal demi hukum, sehingga wajib dilakukan pemulihan keadaan yang kedua adalah pertimbangan-pertimbangan diberlakukan Penundaan menikah bagi pekerja kontrak, tentu setiap akan membawa dampak, khususnya bagi perusahaan maupun para pegawai. Berikut adalah faktor – faktor pendukung dan penghambat tehadap adanya Penundaan menikah bagi pekerja kontrak, factor pendukung antara lain: Terjaganya Kualitas Perusahaan, Tumbuhnya Sikap Disiplin, Karier Yang Tercapai, Meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja sedangkan factor penghambat antara lain : Adanya kebijakan Penundaan menikah terhadap pekerja kontrak yang dimaksud yaitu tidak melakukan pernikahan selama kontrak belum berakhir. Yang ketiga adalah Kebijakan penundaan menikah selama masa kontrak kerja bagi calon pegawai dan pegawai baru di BUMN jika dikaitkan dengan Syaddudz Dzari’ah memang harus menunda pernikahan karena suatu yang mendesak, Islam akan memperbolehkannya. Pada umumnya hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa. Seperti seseorang yang sedang menempuh jenjang pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan materi maka hukumnya menjadi mandub dan mubah,.

Kata kunci

KONTRAK KERJA

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENUNDAAN PERNIKAHAN DALAM KONTRAK KERJA BUMN DI KOTA SOLOK PERSPEKTIF SADDUDZ DZARI’AH2023 · oai:ais:skripsi:7576