Abstrak
Latar belakang dari penelitian ini adalah pencantuman klausula eksonarasi di slip pembayaran banyak dilakukan oleh pemilik mini market secara keseluruhan, khususunya mini market yang berada di Pasar Batusang. Dengan dicantukan klausula eksonarasi membuat pelaku usaha seolah-olah melepaskan diri dari tanggung jawab. Dengan dicantumkan klausula eksonarasi membuat konsumen bisa kehilangan haknya. Pencantuman klausula eksonarasi tidak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang ada. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa motivasi mini market mencantuman klausula baku dalam melakukan kegiatan usahanya,Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penolakan tanggung jawab pada pengembalian barang akibat dicantumkan pada nota.Tujuan penelitian adalah mengetahui motivasi mini market mencantumkan klausula baku dalam kegiatan usahanya, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penolakan tanggung jawab yang dicantumkan dalam slip pembayaran belanja terhadap pengembalian barang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu di pasar Batusangkar. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan informan, seperti: pihak-pihak yang bersangkutan yaitu pihak mini market, pihak pembeli atau konsumen. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasi, yang terdiri dari surat-surat, serta bahan pendukung lain seperti buku, kitap fikih, karya ilmiah. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pencantuman klausula eksonarasi yang dilakukan oleh pihak mini market di slip pembyaran bertujuan untuk menghindari kerugian, namun tidak bisa diaksanakan oleh pihak mini market karena masyarakat sudah lebih kritis dalam menangggapi hal tersebut. Menurut hukum Islam dalam jual beli dilarang memakan harta secara batil, jual beli hendaknya dilakukan secara benar menurut syariat islam. Jual beli yang dilakukan secara prinsip islam terdapat hak khiyar, yang mana hak yang dimiliki oleh seseorang untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi yang dilakukan.