Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Studi Analisis Terhadap Pemanfaatan Objek Akad Dalam Kerjasama Mampasaduoi Ternak (Studi Kasus Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Debrianda Agatand, NIM: 2230202006, Judul: “Studi Analisis terhadap Praktik Kerja Sama Mampasaduoi Hewan Ternak di Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan praktik kerja sama Mampasaduoi hewan ternak, khususnya terkait pemanfaatan kerbau oleh pihak pemelihara, serta bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik tersebut di Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme kerja sama Mampasaduoi hewan ternak serta pemanfaatan kerbau dalam kegiatan pertanian masyarakat ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dengan subjek penelitian berupa pemilik kerbau dan pihak pemelihara di Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama Mampasaduoi hewan ternak dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan yang dilandasi nilai kepercayaan, kekeluargaan, dan tolong-menolong. Pemilik menyerahkan kerbau kepada pemelihara untuk dirawat dan dikembangkan, sementara pemelihara memanfaatkan kerbau tersebut tidak hanya untuk memperoleh hasil berupa anak ternak, tetapi juga untuk membantu aktivitas pertanian seperti membajak sawah. Pemanfaatan kerbau dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanpa adanya pembagian hasil tambahan. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik kerja sama Mampasaduoi dan pemanfaatan kerbau tersebut pada dasarnya diperbolehkan dan sejalan dengan akad mudharabah, selama tidak menimbulkan kerugian, tidak mengandung unsur yang dilarang, serta tetap menjaga kemaslahatan dan keadilan bagi para pihak.

Kata kunci

Kata Kunci: Mampasaduoi, Kerja Sama, Pemanfaatan Kerbau, Mudharabah, Fikih Muamalah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Studi Analisis Terhadap Pemanfaatan Objek Akad Dalam Kerjasama Mampasaduoi Ternak (Studi Kasus Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam)2026 · oai:ais:skripsi:12679