Abstrak
Rosdiana, NIM. 2230202028, Judul “Dominasi Toke dalam Praktik Jual Beli Buah Sawo di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan harga dan pemotongan timbangan pada transaksi jual beli buah sawo di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, dari perspektif Fikih Muamalah. Fenomena yang menjadi fokus utama adalah adanya ketimpangan posisi tawar antara petani dan toke (pengepul) serta praktik pengurangan berat timbangan yang telah menjadi tradisi lokal dengan alasan risiko penyusutan buah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam menggunakan teknik snowball sampling terhadap informan yang terdiri dari 10 petani sawo, 3 toke, dan 2 tokoh masyarakat. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk membedah realitas lapangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perama, Praktik Penentuan Harga: Harga ditentukan secara sepihak oleh toke berdasarkan informasi pasar induk, tanpa ruang negosiasi bagi petani. Kondisi ini dikategorikan sebagai bay’ al-mudhthar (jual beli orang terdesak) yang mencederai prinsip an-taradhin (suka sama suka) dan berpotensi mengandung unsur kezaliman karena adanya eksploitasi terhadap keterbatasan akses pasar petani. Kedua, Pemotongan Timbangan: Praktik pemotongan timbangan seberat 1 hingga 4 kilogram per karung merupakan bentuk tatfif (kecurangan takaran) dan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena pemotongan didasarkan pada asumsi kerusakan masa depan, bukan kondisi riil saat transaksi. Ketiga, Perspektif 'Urf: Meskipun telah menjadi kebiasaan lama, praktik ini diklasifikasikan sebagai 'Urf Fasid (adat yang rusak) karena bertentangan dengan nas Al-Qur'an dan prinsip Al-Kharaj bi al-Dhaman, di mana risiko seharusnya berpindah kepada pembeli setelah serah terima, bukan dibebankan kembali kepada petani.