Abstrak
ABSTRAK Ikhwanul Iman, NIM 1930202026, Judul Skripsi “Praktik Jual Beli Beras Di Pasar Malalo Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli beras yang berlangsung di Pasar Malalo, meliputi proses transaksi, penentuan harga, kualitas dan kondisi beras, serta informasi yang diberikan pedagang kepada pembeli. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik jual beli beras tersebut dengan prinsip dan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait kejelasan objek jual beli, keterbukaan informasi, kejujuran, kerelaan para pihak, dan pemenuhan rukun serta syarat jual beli. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap lima informan penjual dan lima informan pembeli beras di Pasar Malalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli beras di Pasar Malalo dilakukan melalui mekanisme penimbangan terbuka di hadapan pembeli, disertai pemeriksaan titik nol sebelum berjualan dan kesediaan menimbang ulang atas permintaan, tanpa dipengaruhi secara signifikan oleh jenis timbangan yang digunakan. Pola dominan yang ditemukan adalah kecenderungan melebihkan berat timbangan, bukan mengurangi, yang berbeda arah dengan temuan kecurangan timbangan pada penelitian-penelitian terdahulu di pasar tradisional lain. Kepercayaan pembeli terbangun melalui mekanisme reputasi yang bertumpu pada transparansi proses dan relasi sosial jangka panjang. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, transaksi jual beli beras di Pasar Malalo dinyatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad, sesuai dengan prinsip al-mikyal wa al-mizan, memenuhi prinsip keadilan ('adl), serta mencerminkan konsep keberkahan (al-barakah) yang terwujud dalam kepercayaan dan keberlangsungan usaha. Namun demikian, fungsi pengawasan pasar (hisbah) oleh Dinas Perdagangan belum berjalan optimal karena masih bersifat insidental tanpa edukasi kemetrologian terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan kelembagaan formal untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan pedagang di masa mendatang.