ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Melisantri Okvita. Nim 1630401103 (2020). Judul skripsi: "Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang". Program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan produk yang banyak diminati oleh masyarakat, baik itu pembiayaan untuk pembangunan rumah atau renovasi rumah, pembelian kendaraan baik itu mobil atau motor, pembiayaan untuk kebutuhan usaha. Bagi Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Padang datang ke kantor cabang pembantu yang ada di kota Padang Panjang untuk menyampaikan maksud dan tujuannya mengajukan pembiayaan, setelah itu pihak bank akan menjelaskan kepada nasabah syarat-syarat yang dibutuhkan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di BSM. Syarat-syarat tersebut seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat nikah, SK bagi PNS, surat keterangan gaji, laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dan foto copy jaminan. Setelah itu nasabah harus melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pihak bank akan memproses data dan dokumen tersebut untuk diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan pembiayaan. Setelah semua data terverifikasi pihak bank akan menghubungi nasabah untuk memberitahu bahwa pengajuan pembiayaan nasabah diterima atau tidak, jika diterima pihak bank akan mendatangi alamat nasabah untuk melakukan survey bagi nasabah yang memiliki usaha, untuk melihat pendapatan nasabah dan kelayakan usaha yang dimilki nasabah dan sumber penghasilan nasabah jika melakukan pembiayaan. Setelah dinyatakan layak dan diterima pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menandatangi kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Setelah itu baru dilakukan pencairan. Setelah pencairan baru nasabah membeli barang yang diinginkan dari pihak ketiga, dalam hal ini pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jika bank menerima permohonan nasabah, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan nasabah secara sah dari pedagang, karena bank tidak membelikan barang tersebut akan tetapi nasabah sendiri yang membeli atas nama nasabah, dan jika bank mewakilkan kepada nasabah pun barang tersebut secara prinsip sudah milik bank. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BSM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
HERIADI. 2025, NIM. 222021004, Judul Tesis: “Analisis Ta’widh Dalam Syariah Card (Studi Fatwa DSN MUI dan Majelis Penasehat Syariah Bank Negara Malaysia)”, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan konsep ta’widh pada kartu kredit syariah yang ada di Indonesia dan Malaysia, menganalisa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Majelis Penasehat Syariah Malaysia terkait ta’widh, serta menganalisa tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap produk ta’widh kartu kredit syariah. Metode yang digunakan dalam penelitisan ini adalah penelitian kepustakaan dan subjek penelitian ini adalah bahan pustaka berupa buku, artikel, tesis, dan artikel jurnal. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep ta’widh dalam produk kartu syariah di Indonesia dan Malaysia memiliki tujuan serupa, yaitu memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran yang merugikan lembaga keuangan syariah, namun berbeda dalam penerapannya. Indonesia mensyaratkan adanya kerugian riil untuk mengenakan ta’widh, sedangkan Malaysia memberlakukan secara otomatis dengan batas tertentu dan memungkinkan gharamah yang disalurkan ke lembaga amal. Perbedaan ini tercermin dalam fatwa DSN-MUI dan Majelis Penasihat Syariah Malaysia, di mana keduanya tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan harta, dan kepatuhan terhadap maqasid al-syari‘ah. Sistem Malaysia dinilai lebih aplikatif dalam industri keuangan modern, sementara Indonesia lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip syariah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RAHMAD DATUL ILLAHI, NIM 1930202047, Judul Skripsi “Aplikasi Akad Qardh dalam Paylater Sebagai Sistem Pembayaran Belanja pada Marketplace Shopee Menurut Fatwa DSN-MUI”, Program Sudi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Tujuan penelitian ini untuk Mendeskripsikan aplikasi akad qard dalam sistem pembayaran pada shopee paylater menurut Fatwa DSN-MUI Pada Marketplace Shopee Paylater. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian Hukum Normatif (Library Research), dimana data-data diperoleh dari buku, jurnal, Fatwa DSN- MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, POJK, PBI, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, PBI No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial. Dari hasil penelitian ini adalah, (1) Aplikasi akad qardh di paylater sampai hari ini belum menggunakan akad qardh Shopee paylater tidak menggunakan prinsip syariah tetapi dia lebih bersifat talangan, pinjaman pada shopee paylater menggunakan sistem bunga 2.95%, denda 5% dari total tagihan awal dan terdapat biaya tambahan yang memberatkan pengguna pinjaman. Dan dari sekian banyak peraturan yang telah diinventariskan yang berbicara tentang akad qard ialah fatwa DSN-MUI tidak ada diikuti oleh aturan yang lain. (2) Analisis Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Pada Marketplace Shopee Paylater, bahwa akad qardh dalam shopee paylater bertentangan dengan syariat islam. Kerena shopee paylater mengandung riba dalam pelunasan utangnya dan adanya bunga, denda dan tambahan biaya administrasi, dalam fatwa ini sudah dijelaskan bahwa penggunaan uang elektronik harus terhindar dari transaksi ribawi dan hal-hal yang menyebabkan merugikan banyak orang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Nur Azizah. NIM 1930403072. Judul Skripsi : “Analisis Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terdaftar Dalam Daftar Efek Syariah Terhadap Fatwa Nomor : 135/DSN-MUI/V/2020”. Program Studi Akuntansi Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan skripsi ini adalah tidak ada publikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai detail hasil evaluasi terhadap komposisi ISSI menyebabkan tidak pastinya pengklasifikasian perusahaan berdasarkan prinsip syariah. Tidak ada kejelasan berapa persentase rasio-rasio keuangan perusahaan patuh syariah serta tidak dijelaskan penyebab perusahaan dikeluarkan dari saham syariah sehingga menyebabkan terjadinya perkiraan di kalangan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian mixed method. Sumber data menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan statistic deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 42 saham yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah teridentifikasi 3 perusahaan yang melanggar kriteria bisnis, 15 yang melanggar batas toleransi rasio utang bunga dibandingkan total aset, 19 perusahaan melanggar dari batas toleransi rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan dan teridentifikasi 5 saham yang dikeluarkan dari saham syariah ternyata dalam penelitian ditemukan sebagai saham syariah yaitu PT Dyandra Media International Tbk, PT Indoacitama Tbk, PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, PT Jaya Sukses Makmur Tbk, dan PT Roda Vivatex Tbk. 42 sampel saham syariah yang terpilih dari SK DES OJK, PT Ayana Land International Tbk (NASA) adalah perusahaan patuh syariah namun dalam penelitian ditemukan perusahaan melanggar batas toleransi rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan yaitu 78,83% sementara sisanya memenuhi kategori saham syariah dari business screening maupun financial screening.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Melisantri Okvita. Nim 1630401103 (2020). Judul skripsi: "Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang". Program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan produk yang banyak diminati oleh masyarakat, baik itu pembiayaan untuk pembangunan rumah atau renovasi rumah, pembelian kendaraan baik itu mobil atau motor, pembiayaan untuk kebutuhan usaha. Bagi Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Padang datang ke kantor cabang pembantu yang ada di kota Padang Panjang untuk menyampaikan maksud dan tujuannya mengajukan pembiayaan, setelah itu pihak bank akan menjelaskan kepada nasabah syarat-syarat yang dibutuhkan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di BSM. Syarat-syarat tersebut seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat nikah, SK bagi PNS, surat keterangan gaji, laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dan foto copy jaminan. Setelah itu nasabah harus melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pihak bank akan memproses data dan dokumen tersebut untuk diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan pembiayaan. Setelah semua data terverifikasi pihak bank akan menghubungi nasabah untuk memberitahu bahwa pengajuan pembiayaan nasabah diterima atau tidak, jika diterima pihak bank akan mendatangi alamat nasabah untuk melakukan survey bagi nasabah yang memiliki usaha, untuk melihat pendapatan nasabah dan kelayakan usaha yang dimilki nasabah dan sumber penghasilan nasabah jika melakukan pembiayaan. Setelah dinyatakan layak dan diterima pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menandatangi kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Setelah itu baru dilakukan pencairan.
Setelah pencairan baru nasabah membeli barang yang diinginkan dari pihak ketiga, dalam hal ini pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jika bank menerima permohonan nasabah, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan nasabah secara sah dari pedagang, karena bank tidak membelikan barang tersebut akan tetapi nasabah sendiri yang membeli atas nama nasabah, dan jika bank mewakilkan kepada nasabah pun barang tersebut secara prinsip sudah milik bank. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BSM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
IQBAL SULAEMAN, NIM. 15301100059, dengan judul Skripsi “Penerapan Denda Terhadap Nasabah Pembiayaan yang Mengalami Non Performing Financing di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Haji Miskin Pandai Sikek”, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Permasalahan yang dibahas salam skripsi ini adalah bagaimana praktek penerapan denda yang dijalankan di BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing dan bagaimana kesesuaian penggunaan dana denda menurut fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai sarana untuk menambah wawasan keilmuan penulis dan pengembangan ilmu dalam memahami praktek penerapan denda pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan denda. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Account Officer BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek belum dapat terlaksana dengan baik dengan ketentuan fatwa DSN- MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan denda yang diberlakukan BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan diberlakukan kepada semua nasabahnya yang terlambat membayar angsuran. Namun, BPRS Haji Miskin selaku pihak yang memberikan pembiayaan dapat menangguhkan terlebih dahulu atau menghapuskan denda yang semulanya telah dibayarkan oleh nasabah yang tidak/belum mampu membayar angsuran. Namun, hal ini berlaku hanya kepada nasabah yang selalu berkomunikasi dengan pihak bank syariah terkait keadaan atau kondisi keuangannya, terbuka dengan permasalahan yang ia hadapi. Dan untuk penyaluran dana denda di BPRS Haji Miskin sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000, dimana dana denda yang terkumpul diperuntukkan sebagai dana sosial.
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
PSAK Syariah merupakan hal sangat penting untuk menyeragamkan pembuatan laporan dan pencatatan bagi Lembaga Keuangan Syariah. Penyusunan PSAK Syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan juga aplikatif, sehingga PSAK syariah berbeda dengan PSAK pada umumnya. Pada umumnya PSAK Syariah disusun berdasarkan dalil syariah yang sudah diragkum oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menelusuri penyusunan PSAK 108 Tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dari sisi fatwa yang menjadi dasar penyusunan dan juga pendekatan yang digunakan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa ada 6 fatwa yang telah disahkan DSN-MUI yang terkait dengan Asuransi Syariah, namun hanya 4 fatwa yang diserap secara baik dalam PSAK 108. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun PSAK 108 adalah pendekatan campuran, yakni gabungan antara pendekatan induktif dan deduktif.