Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PENERAPAN DENDA TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN YANG MENGALAMI NON PERFORMING FINANCING DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HAJI MISKIN PANDAI SIKEK

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

IQBAL SULAEMAN, NIM. 15301100059, dengan judul Skripsi “Penerapan Denda Terhadap Nasabah Pembiayaan yang Mengalami Non Performing Financing di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Haji Miskin Pandai Sikek”, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Permasalahan yang dibahas salam skripsi ini adalah bagaimana praktek penerapan denda yang dijalankan di BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing dan bagaimana kesesuaian penggunaan dana denda menurut fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai sarana untuk menambah wawasan keilmuan penulis dan pengembangan ilmu dalam memahami praktek penerapan denda pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan denda. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Account Officer BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan denda terhadap nasabah pembiayaan yang mengalami non performing financing di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek belum dapat terlaksana dengan baik dengan ketentuan fatwa DSN- MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan denda yang diberlakukan BPRS Haji Miskin terhadap nasabah pembiayaan diberlakukan kepada semua nasabahnya yang terlambat membayar angsuran. Namun, BPRS Haji Miskin selaku pihak yang memberikan pembiayaan dapat menangguhkan terlebih dahulu atau menghapuskan denda yang semulanya telah dibayarkan oleh nasabah yang tidak/belum mampu membayar angsuran. Namun, hal ini berlaku hanya kepada nasabah yang selalu berkomunikasi dengan pihak bank syariah terkait keadaan atau kondisi keuangannya, terbuka dengan permasalahan yang ia hadapi. Dan untuk penyaluran dana denda di BPRS Haji Miskin sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000, dimana dana denda yang terkumpul diperuntukkan sebagai dana sosial.

Kata kunci

Denda, Non Performing Financing, Force Majeur, Fatwa DSN-MUI

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN DENDA TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN YANG MENGALAMI NON PERFORMING FINANCING DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HAJI MISKIN PANDAI SIKEK2020 · oai:ais:library-item:106823

Publikasi terkait