Abstrak
ABSTRAK MUTIARA PRIMA, NIM. 14 202 105. Judul Skripsi: “Pelaksanaan Denda pada Akad Pembiayaan Murâbahah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Al Fataya”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek denda yang dijalankan di KSPPS BMT Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan bagaimana kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek denda yang dijalankan di BMT KSPPS Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan untuk menganalisis kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Penulis menggunakan jenis penelitian (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana praktek denda yang dijalankan di KSPPS BMT Al Fataya pada akad pembiayaan murâbahah dan bagaimana kesesuaian pencatatan dan penggunaan dana denda menurut PSAK 101 dan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Data dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan penerimaan dan penyaluran dana denda. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Account Officer Konsumtif BMT Al Fataya Payakumbuh. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktek denda pada akad pembiayaan murâbahah di KSPPS BMT Al Fataya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa “Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi dan dana denda yang dikumpulkan diperuntukkan sebagai dana sosial”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek denda pada akad pembiayaan murâbahah di KSPPS BMT Al Fataya menerapkan denda kepada semua nasabahnya yang terlambat atau tidak membayar angsuran tanpa memilah nasabah yang mampu dengan nasabah yang tidak mampu membayar. Namun, BMT Al Fataya tidak mewajibkan kepada nasabah untuk membayar semua dendanya, nasabah boleh membayar seberapa mampunya saja untuk membayar dendanya. Penyaluran dana denda di BMT Al Fataya sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 17 Tahun 2000, dana denda di BMT Al Fataya disalurkan untuk dana sosial. BMT Al Fataya dalam pencatatan dana dendanya sudah sesuai menurut PSAK 101, namun penyajiannya kurang lengkap karena BMT Al Fataya tidak menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan setiap tahunnya. Kata Kunci: Denda, Pembiayaan Murâbahah, Fatwa DSN MUI, PSAK 101