Abstrak
TRIATUL AKBAR, NIM. 1730201033 Judul Skripsi “PENETAPAN DENDA ADAT DALAM PERKAWINAN SESUKU DI NAGARI PADANG LAWEH KECAMATAN SUNGAI TARAB PERSPEKTIF MASHLAHAH”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah denda adat bagi pelaku nikah sesuku Di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab ditinjau dari segi mashlahah dan bagaimana nilai kemashlahatan yang terkandung dari penetapan dan pembayaran uang denda bagi pelaku nikah sesuku dan kemashlahatan pembayaran denda adat dalam perkawinan sesuku.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penetapan denda dalam pernikahan sesuku di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mangetahui dan menganalisis mashlahah yang terkandung dalam denda pernikahan sesuku bagi calon menpelai dan bagi pemangku adat di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengolah data secara kualitatif. Adapun sumber data terdiri dari Sumber data primer atau sumber data utama yang diperoleh dari Niniak Mamak, Ketua KAN, Alim Ulama, pelaku nikah sesuku dan keluarga nikah sesuku. Selanjutnya, sumber data sekunder atau sumber data tambahan yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti, buku-buku Islam yang berkaitan tentang pernikahan dan buku-buku adat yang berkaitan tentang pernikahan atau perkawinan. Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa Pendekatan mashlahah dalam penetapan dan pembayaran denda adat dalam pernikahan sesuku di nagari padang laweh kecamatan sungai tarab, pertama kemashlahatannya dari segi penetapannya, yaitu untuk menyambungkan kembali tali kekerabatan yang putus akibat pernikahan sesuku, karena system pernikahan di Minangkabau menganut sistem kekerabatan. Kemudian kemashlahatan dari segi pembayarannya, yaitu kembalinya hak-hak adat bagi pelaku nikah sesuku tersebut. Karena ketika nikah sesuku tersebut akan menghilangkan hak-hak adat mereka. Pendekatan mashlahah terhadap pembayaran denda adat dalam pernikahan sesuku Di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab dalam perspektif mashlahah. Dapat dilihat dari kegunaan uang pembayaran denda tersebut, uang denda tersebut dipergunakan sebagai uang rokok dan uang saku dari niniak mamak dan datuak pada malam tersebut. Ini merupakan kemashlahatan mulgoh, yaitu Kemashlahatan yang tidak sesuai dengan syara’.