Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Dinamika Transaksi Penitipan Penjualan Di Pasar Ombilin Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Anisa Wani, NIM. 1930202004 judul skripsi “Dinamika Transaksi Penitipan Penjualan Di Pasar Ombilin Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Persoalan penelitian ini yaitu bagaimana bentuk penetapan harga dan keuntungan/laba dalam transaksi penitipan penjualan di Pasar Ombilin dan bagaimana penanganan terhadap kerugian atau sisa barang titipan dalam transaksi penitipan penjualan di Pasar Ombilin. Bertujuan untuk menganalisis proses penetapan harga, pembagian keuntungan, dan penanganan kerugian dalam transaksi penitipan penjualan di Pasar Ombilin, Nagari Simawang. Penitipan penjualan merupakan praktik umum di pasar ini, di mana pedagang menjual barang milik pihak lain dengan imbalan keuntungan yang telah disepakati. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan pedagang dan pemilik barang untuk mengumpulkan data terkait mekanisme penetapan harga, sistem pembagian keuntungan, serta prosedur penanganan kerugian yang diterapkan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari pedagang di Pasar Ombilin dan pemilik barang titipan. Sumber data sekunder dari penelitian ini diperoleh dari pedagang di Pasar Ombilin yang mengetahui tentang transaksi penitipan penjualan di Pasar Ombilin, Nagari Simawang. Penelitian ini dalam pengambilan data menggunakan teknik Snowball Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis uraikan sebagaimana adanya dan dianalisis menggunakan landasan teori. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penetapan harga dilakukan melalui kesepakatan antara pedagang/ toke dan pemilik barang titipan, dengan mempertimbangkan harga pasar, biaya operasional, dan kondisi permintaan. Pembagian keuntungan biasanya dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, pedagang menerima sekitar 30-40% dari keuntungan, sementara pemilik barang mendapatkan sisanya. Dalam hal penanganan kerugian terhadap sisa barang, pedagang akan mengembalikan barang titipan, melakukan akad ulang dengan menjual dengan harga yang lebih rendah kepada toke besar, menanggung setengah dari harga kesepakatan dalam bentuk kompensasi selama penyimpanan dan akan dibeli oleh pedagang dengan harga yang di bawah harga kesepakatan jika disetujui pemilik barang. Dan jika ada kerusakan dari barang titipan akan menjadi tanggung jawab pemilik barang titipan selama pedagang melaporkannya. Praktek perjanjian penitipan barang ini sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syaria’ah yaitu penentuan harga barang titipan sejalan dengan tujuan Islam untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam ekonomi dan penentuan keuntungan sesuai dengan ajaran Islam dengan pertimbangan modal dan keuntungan yang akan didapat. Terhadap penanganan kerugian sisa barang sejalan dengan konsep dhaman (menghilangkan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan) dalam Islam.

Kata kunci

Penetapan harga, Pembagian keuntungan, Penanganan kerugian, Pasar Ombilin.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dinamika Transaksi Penitipan Penjualan Di Pasar Ombilin Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah2025 · oai:ais:skripsi:9912

Publikasi terkait