Abstrak
Tiara Khairunisa NIM 2130201076, Judul Skripsi: Penetapan Denda Adat Kawin Sasuku di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Ditinjau Dari Perspektif Maqashid Syariah, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Fokus penelitian ini adalah Pelaksanaan kawin sasuku dan penetapan sanksi kawin sasuku di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan kawin sasuku dan penetapan sanksi kawin sasuku di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer terdiri dari tujuh KAN, dua orang tokoh masyarakat, tiga orang bundo kanduang dan dua orang Alim Ulama. Serta menggunakan data sekunder berupa buku dan aturan adat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan ditemukan bahwa, pertama ,Nagari Paninjauan yang menganut sistem matrilineal melarang perkawinan sasuku karena dianggap masih bersaudara. Larangan ini bertujuan menjaga keutuhan keluarga, mencegah perpecahan, serta menghindari perbuatan yang dilarang agama. Dalam pemanfaatan karena salah satunya yaitu adanya tindakan preventif dalam upaya mencegah pergaulan yang tidak diinginkan atau perbuatan zina seperti yang tertuang dalam Surat Al- Isra ayat 32 dan Al-Furqan ayat 68. Dalam mencegah perbuatan negatif, maka larangan kawin sasuku dibolehkan menurut sadd al-dzari’ah. Dapat diketahui bahwa adanya pelanggaran sejak dari tahun 2015 hanya tiga pasangan yang melanggar aturan ini yang merupakan suatu hal yang tabu dan hanya sedikit terjadinya pelanggaran dan kebanyakan mematuhi aturan ini karena beberapa dari masyarakat sudah memahami bahwa adanya larangan kawin sasuku di salingka Nagari Paninjauan. Adanya sanksi yang di terima oleh pasangan tersebut lebih memilih untuk tidak tinggal dikampung halaman dan memilih untuk tinggal di luar Nagari Paninjauan. Kedua, sanksi terhadap kawin sasuku mengalami perubahan yang sebelumnya berupa materil dan kini hanyasanksi inmateril sesuai kesepakatan dari ninik mamak berupa hilangnya hak atas sako dan pusako, hal ini menunjukkan tidak terjaganya harta (Hifdz al-Mal) dalam hak mengelola dan menikmati sako dan pusako termasuk pada tingkat tahsiniyat. Aturan larangan kawin sasuku bertujuan menjaga keturunan (Hifdz al-Nasl), kehormatan, serta kelestarian adat di salingka Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Di satu sisi, aturan ini bermanfaat untuk melestarikan budaya, menjaga struktur sosial, dan mencegah konflik internal. Namun, di sisi lain juga menimbulkan mudarat berupa potensi ketidakadilan, diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, serta dapat merusak tujuan pernikahan.