Peran Organisasi Kemasyarakatan Tanah Datar Dalam Mengatasi Fenomena LGBT Ditinjau Dari Maqashid Syariah
ZAWAWI. NIM. 2130201089 Judul Skripsi: “Peran Organisasi Kemasyarakatan Tanah Datar dalam Mengatasi Fenomena LGBT Ditinjau dari Maqashid Syariah”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Persoalan dalam penelitian ini adalah mengenai fenomena LGBT dan faktor-faktor penyebab berkembangnya di Kabupaten Tanah Datar, dan peran organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Tanah Datar dalam mengatasi fenomena LGBT, serta pandangan hukum islam (maqashid syariah) dalam melihat persoalan LGBT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena dan faktor-faktor penyebab berkembangnya LGBT di Kabupaten Tanah Datar, mengetahui peran MUI dan LKAAM dalam mengatasi fenomena LGBT, serta menganalisis peran tersebut ditinjau maqashid syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar, Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Tanah Datar, serta Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena LGBT di Kabupaten Tanah Datar masih ada meskipun tidak tampak secara terbuka. Perkembangannya dipengaruhi oleh media sosial, lingkungan pergaulan, pengalaman menjadi korban penyimpangan seksual, serta lemahnya pengawasan keluarga. MUI Kabupaten Tanah Datar berperan melalui dakwah, tausiah, penyampaian fatwa, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Sementara itu, LKAAM Kabupaten Tanah Datar berperan dengan memperkuat nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, mengoptimalkan peran niniak mamak, serta melakukan pembinaan kepada generasi muda. Ditinjau dari maqashid syariah, peran MUI dan LKAAM merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid), terutama dalam menjaga agama (hifz ad-din), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz mal). Dengan demikian, peran kedua organisasi kemasyarakatan tersebut sejalan dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi nilai-nilai agama dan adat, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, bermoral, dan bermartabat