Analisis Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Menurut Prespektif Fiqih Muamalah
Hilda Rusli, NIM 2030202024, judul skripsi “ANALISIS FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA MENURUT PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bentuk Boikot dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Alasan Pembaikotan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis Bentuk Boikot dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan untuk mengetahui alasan Pembaikotan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normative atau library research yaitu penelitian hukum yang menggali data-data yang diperoleh dari kepustakaan dan sumber data dari peraturan, buku, jurnal dan fatwa tentang produk baikotan yang berkaitan dengan penelitian penulis. Sumber data yaitu penulis menggunakan sumber data primer yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, dan sumber data sekunder yaitu berupa buku-buku, jurnal yang relevan dengan permasalah yang dikaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan Literatur Teknik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konflik antara Israel dan Palestina mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menganjurkan umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan produk-produk Israel atau pihak yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dalam Alquran, boikot ditemukan dalam beberapa tema seperti akidah, muamalah, ekonomi, dan sosial. Sedangkan bentuk tindakannya yang terjadi saat ini, adanya gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) dimana target boikot seperti boikot konsumen, divestasi, tekanan, dan organik yang merupakan bentuk tekanan terhadap entitas yang diketahui memberikan kontribusi yang menguntungkan Israel, bermuamalah dengan pihak musuh berarti secara tidak langsung memberikan kekuatan materil kepada mereka. Dalam konteks Maqashid Syari'ah, salah satu tujuan syariat Islam adalah melindungi agama, harta, akal, keturunan dan jiwa. Walaupun hukum bermuamalah dengan non-Muslim adalah mubah (boleh), Islam menetapkan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan kemudharatan harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah fiqh "Kemudharatan harus dihilangkan" (الضرر يزال). Dengan mengonsumsi dan menggunakan produk dari Israel, yang secara jelas memusuhi umat Muslim, kita secara tidak langsung memberikan dukungan finansial kepada pihak yang melakukan penindasan terhadap Palestina. Islam melarang umatnya untuk membantu atau mendukung tindakan kezhaliman.