ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK JAFNIA LOLA. NIM 1630201027, Judul Skripsi: “Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi festival Adat Lukah Gilo (Studi Kasus Di Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Instituk Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah tinjauan ‘urf terhadap tradisi festival adat lukah gilo (studi kasus di desa taratak bancah kecamatan silungkang kota sawahlunto). Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelaksanaan tradisi Lukah Gilo yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Taratak Bancah ditinjau dari perspektif Hukum Islam, untuk mengetahui dan menjelaskan akibat dan dampak jika tidak dilakukan tradisi Lukah Gilo di Desa Taratak Bancah ditinjau dari pespekti Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena data-data yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer melakukan wawancara dengan pemerintahan Desa Taratak Bancah, ketua sanggar Luka Gilo, ninik mamak dan ulama yang ada di Desa Taratak Bacah. Data sekunder diambil dan diperoleh dari bahan pustaka dengan mencari data atau informasi berupa benda-benda tertulis seperti buku, foto dan data-data informasi sebagai pelengkap untuk penelitian. Adapun bentuk pelaksanaanya tradisi Lukah Gilo yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Taratak Bancah adalah bahwa pemerintahan Desa Taratak Bancah masih melestarikan festival adat Lukah gilo sebagaimana yang diwariskan oleh leluhur desa tersebut. Terlihat bawah pemerintah Desa Taratak Bancah masih memperkenalkan, melestarikan dan menjadikan tradisi ini untuk salah satu pendapatan Desa Taratak Bancah. Pemerintah masih konsisten terhadap bentuk pelaksanaan yang telah diwariskan sehingga tidak terlihat perubahan-perubahan bentuk (modifikasi), dari pelaksanaan tradisi itu sendiri, padahal bentuk pelaksanaan yang demikian itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai Akidah. Sehingga pemerintah Desa Taratak Bancah dalam upaya melestarikan tradisi tersebut, termasuk kepada upaya melestarikan kebiasaan yang keliru (‘Urf fasid). Akibat dan dampak jika tidak dilakukan tradisi Lukah Gilo di Desa Taratak Bancah yaitu memiliki dampak berupa dampak positif dan negatif, akan tetapi pelaksanaan tradisi ini secara syari’at lebih dominan kepada dampak negatif. Hal ini disebabkan karena tradisi ini merupakan ‘Urf fasid.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Miftah Hanifatun Jannah, NIM 2130201045, judul skripsi: “Baralek di Rumah Gadang Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Jorong Balimbiang, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi wajib baralek di Rumah Gadang bagi masyarakat Jorong Balimbiang sebagai bentuk legitimasi sosial dan adat dalam pernikahan. Meskipun secara syariat Islam dan hukum negara pernikahan telah sah melalui akad di KUA, namun tanpa prosesi di Rumah Gadang, pasangan dianggap belum beradat dan dikenakan sanksi denda (maisi adaik). Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi baralek di Rumah Gadang di Jorong Balimbiang dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap tradisi serta sanksi adat yang menyertainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Datuk Rajo Mangkuto, Datuk Tumangguang, Datuk Maharaho Dirajo, Bundo Kanduang, Wali Nagari Balimbiang, Ketua KUA Rambatan, dan masyarakat pelaku pernikahan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan baralek di Rumah Gadang di Jorong Balimbiang meliputi rangkaian prosesi mancari urang sumando, banasi adat (pertunangan), hingga manjapuik marapulai. Tradisi ini berfungsi sebagai syarat administratif adat agar suami dapat menetap di kediaman istri dan sebagai wujud pelestarian struktur matrilineal. Kedua, faktor penghambat tradisi ini meliputi konflik internal keluarga dan mobilitas sosial (merantau). Ketiga, dalam perspektif hukum keluarga Islam, tradisi ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena selaras dengan prinsip walimatul ‘ursy untuk mengumumkan pernikahan. Adapun sanksi denda adat dipandang sebagai instrumen ta’zir untuk menjaga ketertiban sosial, selama pelaksanaannya mengedepankan prinsip kemudahan (taysir) dan tidak menimbulkan kemudaratan yang memberatkan ekonomi masyarakat.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sepni Yulia Sinambela NIM 2130201069, judul skripsi: “MANGUPA-UPA DALAM PERSPEKTIF ‘URF: STUDI PELAKSANAAN DAN SANKSI ADAT PERNIKAHAN BATAK ANGKOLA DI DESA AEK BATANG PAYA KECAMATAN SIPIROK KABUPATEN TAPANULI SELATAN”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bentuk praktik kewajiban adat Mangupa-upa yang diterapkan dalam pernikahan masyarakat Batak Angkola, sanksi adat yang dikenakan kepada pasangan yang tidak melaksanakan kewajiban adat ini, legitimasi kewajiban Mangupa-upa menurut pandangan tokoh adat dan masyarakat. Tujuan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan dan sanksi adat Mangupa-upa di Desa Aek Batang Paya. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala adat, Tetua ada, pelaku pernikahan, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi sebagai sumber pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Mangupa-upa terdiri dari serangkaian prosesi yang mencakup pemberian doa, nasihat, dan ungkapan syukur kepada Allah SWT. Tradisi ini menyajikan simbolisme penting, terutama penggunaan kepala kerbau, yang seringkali memberatkan bagi pasangan, khususnya dalam konteks ekonomi. Sanksi bagi pasangan yang tidak melaksanakan mangupa-upa meliputi pengucilan sosial (tidak di ikut sertakan apabila ada acara adat), denda berupa kewajiban menyembelih hewan kambing jantan (horbo janggut) dan sapi, serta pelaksanaan sidang adat ulang dan permintaan maaf di hadapan raja adat. Legitimasi pelaksanaan adat ini kuat, diakui sebagai kewajiban yang diwariskan secara turun-temurun sejak dulu dalam masyarakat Batak Angkola. Proses pelaksanaan mangupa-upa menjadi simbol pengakuan sosial atas penerimaan pasangan pengantin dalam tatanan adat yang ada. Selain itu, dalam konteks hukum adat, larangan-larangan dalam pernikahan, seperti hubungan nasab dan persemendaan, juga menjadi pertimbangan penting. Namun, dinamika sosial yang berkembang menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap pelaksanaan adat Mangupa-upa agar tetap sama dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan kemudahan dan keadilan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: “Implementasi waris mayorat di kalangan masyarakat muslim di Nagari Panti Kabupaten Pasaman” Program Studi HukumKeluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) Universitas Agama Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah memahami dan menganalisis secara mendalam implementasi sistem kewarisan mayorat di kalangan masyarakat muslim di nagari panti, kabupaten pasaman. sistem waris mayorat yang berkembang dalam adat mandailing menempatkan ahli waris laki-laki terutama anak laki-laki tertua sebagai penerima dan pengelola utama harta warisan, sementara ahli waris perempuan tidak memperoleh bagian sebagaimana ketentuan hukum kewarisan islam (faraidh).. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam, komitmen tokoh adat dalam menjalankan sistem kewarisan mayorat, respons masyarakat perempuan terhadap praktik tersebut, serta dampak yang ditimbulkan dari penerapan waris mayorat. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara.sumbr data primer penulis berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat laki-laki dan perempuan di Nagari Panti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama pemahaman masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam masih tergolong rendah dan belum diterapkan secara optimal dalam praktik pembagian warisan. kedua Tokoh adat memiliki komitmen kuat dalam mempertahankan sistem waris mayorat sebagai warisan budaya turun-temurun, meskipun sebagian telah menyadari adanya ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan dalam Islam ,ketiga Masyarakat perempuan pada umumnya menerima praktik tersebut secara pasif meskipun merasakan ketidakadilan,keempat Dampak penerapan waris mayorat meliputi terabaikannya hak waris perempuan, potensi konflik keluarga, serta ketimpangan keadilan gender. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi dan sosialisasi hukum kewarisan Islam serta upaya harmonisasi antara adat dan syariat Islam Kata kunci: waris mayorat, hukum waris Islam, hukum adat, ‘urf, Nagari Panti.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
IQBAL NIM. 2230201024. Judul skripsi “Integrasi Adat Minangkabau dan Agama Islam dalam Tradisi Perkawinan Tinjauan al-Urf terhadap Kasua Adaik Suduik Rumah di Nagari Batipuah Ateh” Program Studi Hukum Keluarga ( Ahwal Al Syakhshiyah ) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Permasalahan pokok dalam penelitian ini berkaitan dengan eksistensi dan peran Kasua adaik Suduik Rumah dalam prosesi pernikahan adat Minangkabau di Nagari Batipuah Ateh serta bagaimana praktik tersebut dipahami dalam perspektif hukum Islam melalui konsep al-urf. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk, fungsi, dan kedudukan Kasua adaik sebagai simbol kehormatan dan identitas kaum, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga membahas dampak sosial yang muncul apabila Kasua adaik tidak dilaksanakan dalam prosesi pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini ialah niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian dilakukan dengan menelaah data, mengklasifikasi data dan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa Kasua adaik memiliki nilai sosial dan simbolik yang kuat sebagai penanda martabat kaum dan penghulu, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap niniak mamak sebagai tanda bahwa kamanakan masih memiliki mamak yang berfungsi dalam adat. Dalam perspektif adat, keberadaan Kasua adaik menjadi syarat utama dalam prosesi pernikahan adat Minangkabau di Nagari Batipuah Ateh yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut ketentuan adat setempat. Oleh sebab itu, ketiadaan Kasua adaik dapat menyebabkan pernikahan dinilai tidak sah dalam adat, menurunkan martabat kaum, dan mengurangi pengakuan sosial terhadap keluarga dalam kerapatan adat. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa eksistensi Kasua adaik tetap bertahan kuat meskipun masyarakat telah mengalami pengaruh modernisasi. Tradisi ini bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga menegaskan keberadaan mamak dan kamanakan dalam sistem matrilineal Minangkabau, sehingga menjadi bagian integral dari identitas sosial masyarakat Batipuah Ateh. Dalam perspektif hukum Islam, Kasua adaik termasuk al-urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat, tidak memengaruhi keabsahan akad nikah, serta mengandung kemaslahatan seperti menjaga kehormatan kaum dan mempererat hubungan mamak dan kamanakan Tradisi ini juga berlaku umum, konsisten, dan diwariskan turun-temurun tanpa unsur pemaksaan dalam pelaksanaannya. Dengan terpenuhinya syarat-syarat urf shahih, Kasua adaik layak dipertahankan sebagai tradisi adat yang selaras dengan prinsip adatbasandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Faisal Hadi, NIM 2030201027. Judul: “PERKAWINAN PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI LUAR NAGARI AIE ANGEK TINJAUAN ‘URF.” Program Studi Ahwal-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatar belakangi adanya aturan perkawinan antara perempuan suku melayu Datuak Sati dengan laki-laki dari luar Nagari Aie Angek Kabupaten Sijunjung. Adat ini diwariskan secara turun-temurun dengan sanksi adat berupa denda seekor sapi, bahkan pengusiran bagi yang melanggar. Praktik ini menimbulkan dilema, karena di satu sisi bertujuan menjaga kemurnian garis keturunan dan struktur adat. Namun di sisi lain berbenturan dengan prinsip hukum Islam yang tidak membatasi perkawinan berdasarkan wilayah geografis. Jenis penelitian yang digunakan pendekatan hukum empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan (field research). Sumber data primer terdiri dari Ninik Mamak Suku Melayu Datuak Sati, pihak yang melakukan pelanggaran, dan Masyarakat Umum Nagari Aie Angek. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penulisan skripsi ini adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik Penjaminan keabsahan data untuk menjamin keabsahan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum adat ini adalah perjanjian sumpah leluhur untuk menghindari musibah dan menjaga kelangsungan kepemimpinan adat. Dalam tinjauan 'urf aturan ini dikategorikan sebagai 'urf fasid, yaitu adat yang rusak. Hal ini karena aturan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang rasional dan sejalan dengan nilai maslahat, bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam yang menekankan keadilan dan kebebasan memilih pasangan, serta berpotensi menimbulkan mudarat (kerugian) bagi individu. Selain itu, praktik ini menimbulkan polemik di kalangan generasi muda yang lebih terbuka. Kesimpulannya, aturan adat perkawinan Perempuan dengan laki-laki di luar Nagari Aie Angek tidak memenuhi syarat sebagai ‘urf shahih dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam islam. Aturan ini justru bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam dan dapat menimbulkan ketidakadilan, sehingga digolongkan sebagai ‘urf fasid.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK WINDI AMELIA, NIM. 2030201094 Judul Skripsi: DOMINASI HUKUM ADAT DALAM PERKAWINAN (STUDI TENTANG PENETAPAN MAHAR DI KENAGARIAN SITIUNG) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa yang melatarbelakangi adanya ketentuan adat terhadap pembatasan mahar dalam perkawinan di kenagarian Sitiung, apa yang melatarbelakangi tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung, bagaimana implikasi ketentuan penerapan mahar di Kenagarian Sitiung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang adanya ketentuan adat terhadap pembatasan mahar dalam perkawinan di Kenagarian Sitiung, untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi ketentuan penerapan mahar di Kenagarian Sitiung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pasangan suami istri berjumlah 5 orang yang melakukan pernikahan sesuai aturan adat, 4 orang tokoh adat, Kepala KUA dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sitiung. Kemudian data sekunder yaitu buku nikah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang adanya penetepan mahar secara adat di nagari Sitiung merupakan tradisi turun temurun yang dilakukan oleh nenek moyang terdahulu, tradisi tersebut dibuat dan telah disepakati oleh para niniak mamak terdahulunya yang kalau dilihat dari sisi pembagian adat maka termasuk ke dalam adat nan taradat. Bahwa penetapan mahar tersebut bertujuan untuk melihat kebesaran adat yang dalam pembuatan kesepakatan ini para niniak mamak terdahulu selalu melihat dan berpedoman kepada “Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai.” Latar belakang tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung dikarenakan untuk menyesuaikan ketetapan jumlah mahar yang ada pada ketentuan adat masyarakat Kenagarian Sitiung. Mengenai implikasi ketentuan penetapan mahar di Kenagarian Sitiung, apabila tidak melaksanakan ketentuan adat terkait penentuan mahar dalam adat Nagari Sitiung maka akan diberikan sanksi adat dibuang sepanjang adat yaitu dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat. Sanksi tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang melanggar aturan, karena tradisi ini sudah menjadi hukum adat sejak zaman nenek moyang dahulu. Di dalam ketentuan adat Nagari Sitiung menunjukkan adanya potensi ketidakadilan yang mengubah adat menjadi 'urf fasid, karena tidak memenuhi kriteria yang dapat dijadikan dasar patokan dalam penetapan hukum Islam.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MUHAMMAD ABDULLAH SALIM, NIM 1930201042 (2024), Judul Skripsi: “Eksistensi Tradisi Baolek dalam Pernikahan Adat di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Menurut Hukum Keluarga Islam“. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang dan bentuk prosesi dari pelaksanaan tardisi Baolek dalam pernikahan adat di Desa Parit Baru, bagaimana urgensi dari pelaksanaan tradisi Baolek, dan bagaimana implikasi dari pelaksanaan tradisi Baolek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menemukan latar belakang dan bentuk prosesi pelaksanaan tradisi Baolek, urgensi pelaksanaan tradisi Baolek, dan implikasi pelaksanaan tradisi Baolek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sumber data primer yaitu Ninik Mamak (Datuok) yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tradisi Baolek di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian juga diperoleh data dari Tokoh Masyarakat yaitu Alim Ulama dan Kepala Desa yang ikut serta terlibat dalam tradisi tersebut. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian penjaminan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah latar belakang dari tradisi Baolek karena untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa ada pasangan yang sudah menikah maka diadakanlah pesta pernikahan untuk menghindari terjadi fitnah di tengah- tengah masyarakat. Pasangan yang sudah menikah di Desa Parit Baru diwajibkan untuk melaksanakan Baolek karena tradisi ini sudah menjadi suatu keharusan. Apabila pasangan itu tidak melaksanakan tradisi Baolek disebabkan karena biaya, maka mereka tidak boleh tinggal serumah di desa tersebut, harus Bausah (berpisah) ada yang sampai satu minggu, dua minggu dan satu bulan lamanya untuk mempersiapkan biaya tradisi ini. Dalam pelaksanaan tradisi Baolek ini besar maupun kecil dalam pelaksanaannya pasti tidak membutuhkan biaya yang sedikit, sebab tradisi ini akan menjamu masyarakat desa. Maka disitulah peran seluruh anggota keluarga inti termasuk Ninik Mamak akan membantu pasangan tersebut. Agar tradisi ini bisa tetap dijalankan sekalipun tidak dalam bentuk mewah. Apabila tradisi Baolek ini tidak dilaksanakan, maka pasangan dan Mamak dari pihak keluarga tersebut akan dikenakakan sanksi sosial, dikucilkan dalam masyarakat dan tidak diikut sertakan dalam adat sehingga terputusnya hubungan silahturahmi. Jadi dapat disimpulkan menurut hukum keluarga Islam terhadap tradisi Baolek merupakan suatu kebiasaan yang sudah diterima baik di masyarakat. Tradisi ini merupakan 'urf shahih karena mengandung kemaslahatan yaitu terjalinnya silahturahmi, berkumpulnya keluarga inti dan sikap saling tolong menolong.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan tradisi batuka piriang di Nagari Guguak Kabupaten Solok, alasan dan faktor-faktor yang melandasi masyarakat Nagari Guguak batuka priang, konsekuensi jika tidak melakukan tradisi batuka piriang. Tujuan dari membahas penelitian ini Untuk mengetahui mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tradisi batuka piriang di Nagari Guguak Kabupaten Solok,Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan oleh penulis di Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang. Adapun sumber data yaitu ada 2 yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer melalui wawancara langsung,Sedangkan sumber data sekunder data yang diperoleh dari orang lain. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan wawancara. Teknik analisa data dengan triagulasi.Hasil dari penelitian Cara melakukan tradisi batuka piriang yaitu menukarkan piring makan ibu dari anak dengan piring makan ayah yang ada di rumah ayah (piring bako). Dalam tradisi ini juga tidak ditentukan batas umurnya kapan atau umur berapa anak tetapi umumnya ketika anak kecil sudah nampak wajah anak mirip dengan ayah langsung saja bertukar piring agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti anak sakit atau meninggalnya salah seorang diantara ayah dan anak tersebut. Alasan dan faktor masyarakat Nagari Guguak batuka piriang karena masyarakat Nagari Guguak khawatir akan resiko yang akan terjadi jika tidak melakukan tradisi batuka piriang.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Studi ini mengakaji Permasalahan dalam skripsi ini adalah latar belakang pelaksanaan tradisi batatah anak di nagari tauang-taruang Pasaman dan analisis urf terhadap pelaksanaan tradisi anak di nagari taruang-taruang pasaman. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui, menganalisi, dan memahami Latar Belakang Pelaksanaan Tradisi Batatah Anak di Nagari Taruang-taruang Pasaman. Untuk mengetahui Analisis konsep Urf terhadap Pelaksanaan Tradisi Batatah Anak di Nagari Taruang-taruang Pasaman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan. Adapun sumber data yaitu ada 2 yaitu sumber data primer dan sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data yaitu tringulasi teknik pengumpulan data yang diperoleh dari yang dihubungkan dengan dokumen yang diperoleh. Hasil dari penelitian: mengenai latar belakang pelaksanaan tradisi batatah anak yaitu, anak keturunan raja yang berasal dari pagaruyung yang di pertuan di padang nunang dari situlah latar belakang terjadinya tradisi batatah anak ini yang di yakini sampai saat sekarang ini. Kemudian setiap anak yang lahir yang berasal dari keturunan raja ketika berusia 9-13 bulan maka akan melaksanakan tradisi batatah. Karna berdasarkan kesepakatan, kepercayaan masyarakat dilakukan secara turun temurun. Analisis urf terhadap pelaksanaan tradisi batatah anak ini merupakan kebiasaan yang telah hidup di tengah-tengah masyarakat. Kebiasaan ini tergolong urf shahih karena mengandung manfaat kepada anak keturunan raja. Seperti dalam kaidah ushul fiqh (Ad-dhororu yuzalu) kemudharatan itu harus dihilangkan. urf shahih yang artinya kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-qur’an dan hadist) dan tidak menghilangkan kemaslahtan bagi mereka dan tidak pula membawa kemudharatan bagi mereka.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TAUFIK HIDAYAT NIM: 212021008, Judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Patuik Daging Studi Kasus Pasar Ternak Palangki”, Tesis: Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2023 Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana standarisasi pemahaman pedagang dalam mamatuik daging pada penjualan sapi; bagaimana cara mematuik daging pada penjualan sapi; bagaimana pandangan hukum Islam tentang cara mamatuik pada penjualan sapi. Dan tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan tingkat pemahaman pedagang dalam mamatuik daging pada penjualan sapi; cara mamatuik dalam penjualan sapi, dan mamatuik dalam prespektif hukum Islam Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data berasal dari narasumber yang terdiri dari Pedagang/toke dan pemilik sapi Ternak Nagari Palangki dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Data dikumpulkan, lalu ditampilkan serta ditelaah dengan analisis deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa; pertama, tingkat pemahaman pelaku dagang tentang mamatuik dikategorisasikan atas tiga bentuk yaitu; al- yaqin adalah mereka yang mengetahui tentang mamatuik serta akurat dalam menaksir, mereka disebut dengan penaksir, al-syak adalah mereka yang mengetahui tentang mamatuik dan keragu- raguan dalam menaksir, mereka disebut dengan amatir, waham mereka yang tidak memiki kecakapan atas itu, dan disebut dengan bukan penaksir; kedua, dalam mamatuik memperhatikan kondisi fisik, kesehatan, dan kegemukan sapi; ketiga, hukum Islam memandang bahwa transaksi mamatuik bagi penaksir dihukum sah, sedangkan bagi amatir dan bukan penaksir dipandang fasid apabila tidak ada campur tangan dari perantara jual beli.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK AIDIL FITRA, NIM 1630104004, Judul Skripsi : “AN ANALYSIS OF INFLECTIONAL MORPHEME ERRORS FOUND IN ENGLISH STUDENTS’ THESIS PROPOSAL” Jurusan Tadris Bahasa Inggris, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya mahasiswa yang masih mengalami kesalahan dalam penulisan proposal skripsi yang salah satunya dalam penggunaan inflectional morpheme. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kesalahan apa saja yang ditemukan dalam penulisan skripsi dan pendistribisian kesalahan yang berhubungan dengan inflectional morpheme dengan menggunakan error analysis surface strategy taxonomy. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen, data yang digunakan adalah dokumen berupa proposal skripsi mahasiswa tadris bahasa Inggris di UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebanyak 8 dokumen. Dalam meniliti dokumen, peneliti hanya focus pada 3 jenis inflectional morpheme yaitu plural, third person singular dan past tense. Setelah menemukan kesalahan peniliti mengkategorikan kesalahan tersebut menggunakan teori Dulay yaitu omission, addition, misformation dan misordering. Dari hasil analisis data dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 3 jenis kesalahan pada 3 jenis inflectional mopheme yaitu omission yang ditemukan terjadi sebanyak 47 kali (55. 95%). Misformation terjadi sebanyak 24 kali (28.57%). Dan addition sebanyak 13 kali (15. 47%).
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PASLI YOLANDA, NIM 1630202047, Judul Skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM “MAMPADUOI” TERNAK SAPI DI NAGARI TABEK KECAMATAN TIMPEH KABUPATEN DHARMASRAYA”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya dan bagaimana sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menurut fiqh muamalah. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk menjelaskan sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menurut fiqh muamalah. Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian adalah penelitian lapangan (field reseach) adalah suatu penelitian yang dilakukan di suatu lokasi yang memberikan gambaran lengkap tentang suatu keadaan apa adanya yang terjadi di dalam masyarakat. Sebagai sumber data primer yaitu 5 orang pemelihara ternak dan pemilik ternak 5 orang, sedangkan sumber data sekunder ialah dokumen nagari yang berupa profil Nagari Tabek serta buku-buku fiqh muamalah, jurnal-jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian sehingga memperkuat data primer. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini ialah wawancara. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di lapangan dari segi praktek sistem mampaduoi tenak sapi dilakukan dengan cara penyerahan modal yaitu berupa sapi betina yang masih gadis. Dalam sistem pembagian keuntungannya ditentukan bahwa jika sapi yang masih gadis tersebut dipelihara dan menghasilkan anak, maka anak yang pertama akan menjadi milik pemelihara sapi seutuhnya sementara, jika sapi tersebut beranak kedua kalinya dan seterusnya dibagi 50% : 50 % . Adapun, ketika sapi yang dipelihara tidak mempunyai anak ataupun tidak beranak kedua kalinya, maka akan dilakukan negosiasi antara pemilik sapi dengan pemelihara sapi. Jika pemelihara tidak ingin memeliharakan sapi, maka sapi tersebut dijual, pemelihara hanya mendapat uang terima kasih saja sedangkan, uang atas penjualan tidak dibagi. Namun, apabila pemelihara sapi tersebut masih mau untuk memelihara sapi, maka pemilik akan menarik dan mengganti sapi dengan yang baru. Dalam hal ini, pihak pemelihara juga tidak mendapatkan bagi hasil karena pada dasarnya dalam perjanjian kerja sama ini yang dibagi hanyalah hasil dari anak sapi. Tinjaun fiqh muamalah terhadap sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya yaitu dalam permodalan yang hanya berupa sapi yang tidak dilakukan penaksiran harga, menurut ketentuan mudharabah dalam konsep muamalah bahwa modal yang diberikan harus berupa barang yang jumlahnya dalam suatu akad harus dinyatakan secara jelas. Berikutnya, dalam hal pembagian hasil ternak sapi yang masih gadis itu merupakan harta milik bersama antara pemilik sapi (shahibul maal) dengan pemelihara (mudharib). Dalam hal ini di Nagari Tabek bila sapi beranak yang pertama, maka menjadi milik penuh pemelihara. Pada bagian anak pertama hak kepemilikan pemilik sapi (shahibul maal) terabaikan, karena hasil dari kerjasama merupakan milik bersama yang akan dibagi kedua belah pihak. Dengan demikian, menjadikan tidak terwujudnya prinsip keadilan dalam transaksi dalam fiqh muamalah.
BookOpen AccessMetadata saja
2016•Koleksi Perpustakaan