Abstrak
ABSTRAK MUHAMMAD ABDULLAH SALIM, NIM 1930201042 (2024), Judul Skripsi: “Eksistensi Tradisi Baolek dalam Pernikahan Adat di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Menurut Hukum Keluarga Islam“. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang dan bentuk prosesi dari pelaksanaan tardisi Baolek dalam pernikahan adat di Desa Parit Baru, bagaimana urgensi dari pelaksanaan tradisi Baolek, dan bagaimana implikasi dari pelaksanaan tradisi Baolek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menemukan latar belakang dan bentuk prosesi pelaksanaan tradisi Baolek, urgensi pelaksanaan tradisi Baolek, dan implikasi pelaksanaan tradisi Baolek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sumber data primer yaitu Ninik Mamak (Datuok) yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tradisi Baolek di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian juga diperoleh data dari Tokoh Masyarakat yaitu Alim Ulama dan Kepala Desa yang ikut serta terlibat dalam tradisi tersebut. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian penjaminan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah latar belakang dari tradisi Baolek karena untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa ada pasangan yang sudah menikah maka diadakanlah pesta pernikahan untuk menghindari terjadi fitnah di tengah- tengah masyarakat. Pasangan yang sudah menikah di Desa Parit Baru diwajibkan untuk melaksanakan Baolek karena tradisi ini sudah menjadi suatu keharusan. Apabila pasangan itu tidak melaksanakan tradisi Baolek disebabkan karena biaya, maka mereka tidak boleh tinggal serumah di desa tersebut, harus Bausah (berpisah) ada yang sampai satu minggu, dua minggu dan satu bulan lamanya untuk mempersiapkan biaya tradisi ini. Dalam pelaksanaan tradisi Baolek ini besar maupun kecil dalam pelaksanaannya pasti tidak membutuhkan biaya yang sedikit, sebab tradisi ini akan menjamu masyarakat desa. Maka disitulah peran seluruh anggota keluarga inti termasuk Ninik Mamak akan membantu pasangan tersebut. Agar tradisi ini bisa tetap dijalankan sekalipun tidak dalam bentuk mewah. Apabila tradisi Baolek ini tidak dilaksanakan, maka pasangan dan Mamak dari pihak keluarga tersebut akan dikenakakan sanksi sosial, dikucilkan dalam masyarakat dan tidak diikut sertakan dalam adat sehingga terputusnya hubungan silahturahmi. Jadi dapat disimpulkan menurut hukum keluarga Islam terhadap tradisi Baolek merupakan suatu kebiasaan yang sudah diterima baik di masyarakat. Tradisi ini merupakan 'urf shahih karena mengandung kemaslahatan yaitu terjalinnya silahturahmi, berkumpulnya keluarga inti dan sikap saling tolong menolong.