Abstrak
ABSTRAK PASLI YOLANDA, NIM 1630202047, Judul Skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM “MAMPADUOI” TERNAK SAPI DI NAGARI TABEK KECAMATAN TIMPEH KABUPATEN DHARMASRAYA”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya dan bagaimana sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menurut fiqh muamalah. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk menjelaskan sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menurut fiqh muamalah. Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian adalah penelitian lapangan (field reseach) adalah suatu penelitian yang dilakukan di suatu lokasi yang memberikan gambaran lengkap tentang suatu keadaan apa adanya yang terjadi di dalam masyarakat. Sebagai sumber data primer yaitu 5 orang pemelihara ternak dan pemilik ternak 5 orang, sedangkan sumber data sekunder ialah dokumen nagari yang berupa profil Nagari Tabek serta buku-buku fiqh muamalah, jurnal-jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian sehingga memperkuat data primer. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini ialah wawancara. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di lapangan dari segi praktek sistem mampaduoi tenak sapi dilakukan dengan cara penyerahan modal yaitu berupa sapi betina yang masih gadis. Dalam sistem pembagian keuntungannya ditentukan bahwa jika sapi yang masih gadis tersebut dipelihara dan menghasilkan anak, maka anak yang pertama akan menjadi milik pemelihara sapi seutuhnya sementara, jika sapi tersebut beranak kedua kalinya dan seterusnya dibagi 50% : 50 % . Adapun, ketika sapi yang dipelihara tidak mempunyai anak ataupun tidak beranak kedua kalinya, maka akan dilakukan negosiasi antara pemilik sapi dengan pemelihara sapi. Jika pemelihara tidak ingin memeliharakan sapi, maka sapi tersebut dijual, pemelihara hanya mendapat uang terima kasih saja sedangkan, uang atas penjualan tidak dibagi. Namun, apabila pemelihara sapi tersebut masih mau untuk memelihara sapi, maka pemilik akan menarik dan mengganti sapi dengan yang baru. Dalam hal ini, pihak pemelihara juga tidak mendapatkan bagi hasil karena pada dasarnya dalam perjanjian kerja sama ini yang dibagi hanyalah hasil dari anak sapi. Tinjaun fiqh muamalah terhadap sistem mampaduoi ternak sapi di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya yaitu dalam permodalan yang hanya berupa sapi yang tidak dilakukan penaksiran harga, menurut ketentuan mudharabah dalam konsep muamalah bahwa modal yang diberikan harus berupa barang yang jumlahnya dalam suatu akad harus dinyatakan secara jelas. Berikutnya, dalam hal pembagian hasil ternak sapi yang masih gadis itu merupakan harta milik bersama antara pemilik sapi (shahibul maal) dengan pemelihara (mudharib). Dalam hal ini di Nagari Tabek bila sapi beranak yang pertama, maka menjadi milik penuh pemelihara. Pada bagian anak pertama hak kepemilikan pemilik sapi (shahibul maal) terabaikan, karena hasil dari kerjasama merupakan milik bersama yang akan dibagi kedua belah pihak. Dengan demikian, menjadikan tidak terwujudnya prinsip keadilan dalam transaksi dalam fiqh muamalah.