Abstrak
ABSTRAK MONY PUTRI AGASI, NIM 14204036, judul skripsi “JASA PIHAK KETIGA DALAM PEMBUATAN PASPOR MENURUT PANDANGAN FIQH MUAMALAH”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2019. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah adanya jasa pihak ketiga yang membantu masyarakat dalam melakukan proses pembuatan paspor dan terjadi pelanggaran terhadap aturan waktu atau lamanya waktu dalam proses pembuatan paspor. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa mekaniasme pembuatan paspor dengan menggunakan jasa pihak ketiga, serta untuk menjelaskan pandangan Fiqh Muamalah terhadap mekanisme pembuatan paspor yang menggunakan jasa pihak ketiga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sedangkan instrumen yang digunakan adalah diri peneliti sendiri, dengan cara peneliti langsung berada dilapangan untuk melakukan wawancara. Kemudian, untuk instrument pendukungnya penulis menggunakan alat-alat bantu, seperti Handphone, kamera, buku, dan dokumen-dokumen yang dapat menunjang keabsahan penelitian. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan, proses pembuatan paspor dengan menggunakan jasa pihak ketiga hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 hari saja dengan menggunakan biaya dua kali lipat dari harga pembuatan paspor secara resmi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan paspor dengan menggunakan jasa pihak ketiga memiliki transaksi yang jelas. Seperti adanya akad ujrah yang diberikan oleh calon pembuat paspor kepada pihak ketiga, dan juga ada ijab yang jelas yang dilakukan oleh calon pembuat paspor dengan pihak ketiga. Serta dalam akad ini calon pembuat paspor secara suka rela dan ridha memberikan upah dan bayaran pembuatan paspor dua kali lipat dari harga pembuatan paspor yang sebenarnya.