Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NONY NOVITA, NIM, 15301300038 judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam NegeriBatusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan terhadap pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso dan menganalisis Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam tanah warisandi Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara danobservasi. Sumber data primer terdiri dari pemilik tanah warisan sebanyak 3 orang, peminjam tanah warisan sebanyak 3 orang dan tokoh adat sebanyak 2orang dan tokoh agama sebanyak 2 orang, sedangkan data sekunder berasal dari keterangan masyarakat di Jorong Bukik Apik, dan buku-buku fiqih, kaidah fiqih atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Adapun analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap Pelaksanaan pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso di tinjau menurut fiqh muamalah. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, Pelaksanaan Pinjam meminjam tanah warisan di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok. Dalam proses peminjaman terjadi kesepakatan awal antara pemilik tanah warisan dan peminjam, dalam pengelolaan tanah tidak ada sistim bagi hasil bahkan peminjaman tanah warisan tidak ada jangka waktu. Dalam pengembalian tanah warisan yang dipinjam tidak sesuai dengan perjanjian diawal yang telah disepakati, dimana sipeminjam tidak mau mengembalikan karena merasa dirugikan, dan sipeminjam akan mengembalikan tanah tersebut ketika sipemilik meminta kembali, bahkan pihak peminjam melakukan wanprestasi. Kedua, Pinjam meminjam menurut fiqh muamalah dibolehkan dengan syarat sesuai dengan rukun, syarat.Pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso melanggar aturan yang ditentukan dalam fiqh muamalah, dimana pinjam meminjam yang dilakukan masyarakat di Jorong Bukik Apik tidak dibenarkan karena mengandung unsur kezaliman, kemudharatan dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Kata kunci

Tinjauan Fiqh Muamalah dan Pinjam Meminjam Tanah Warisan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pinjam Meminjam Tanah Warisan Di Jorong Bukik Apik Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso · oai:ais:skripsi:1963