Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Dominasi Hukum Adat Dalam Perkawinan (Studi Tentang Penetapan Mahar di Kenagarian Sitiung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK WINDI AMELIA, NIM. 2030201094 Judul Skripsi: DOMINASI HUKUM ADAT DALAM PERKAWINAN (STUDI TENTANG PENETAPAN MAHAR DI KENAGARIAN SITIUNG) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa yang melatarbelakangi adanya ketentuan adat terhadap pembatasan mahar dalam perkawinan di kenagarian Sitiung, apa yang melatarbelakangi tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung, bagaimana implikasi ketentuan penerapan mahar di Kenagarian Sitiung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang adanya ketentuan adat terhadap pembatasan mahar dalam perkawinan di Kenagarian Sitiung, untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi ketentuan penerapan mahar di Kenagarian Sitiung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pasangan suami istri berjumlah 5 orang yang melakukan pernikahan sesuai aturan adat, 4 orang tokoh adat, Kepala KUA dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sitiung. Kemudian data sekunder yaitu buku nikah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang adanya penetepan mahar secara adat di nagari Sitiung merupakan tradisi turun temurun yang dilakukan oleh nenek moyang terdahulu, tradisi tersebut dibuat dan telah disepakati oleh para niniak mamak terdahulunya yang kalau dilihat dari sisi pembagian adat maka termasuk ke dalam adat nan taradat. Bahwa penetapan mahar tersebut bertujuan untuk melihat kebesaran adat yang dalam pembuatan kesepakatan ini para niniak mamak terdahulu selalu melihat dan berpedoman kepada “Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai.” Latar belakang tidak disebutkan mahar secara utuh dan sempurna pada buku nikah di KUA Kecamatan Sitiung dikarenakan untuk menyesuaikan ketetapan jumlah mahar yang ada pada ketentuan adat masyarakat Kenagarian Sitiung. Mengenai implikasi ketentuan penetapan mahar di Kenagarian Sitiung, apabila tidak melaksanakan ketentuan adat terkait penentuan mahar dalam adat Nagari Sitiung maka akan diberikan sanksi adat dibuang sepanjang adat yaitu dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat. Sanksi tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang melanggar aturan, karena tradisi ini sudah menjadi hukum adat sejak zaman nenek moyang dahulu. Di dalam ketentuan adat Nagari Sitiung menunjukkan adanya potensi ketidakadilan yang mengubah adat menjadi 'urf fasid, karena tidak memenuhi kriteria yang dapat dijadikan dasar patokan dalam penetapan hukum Islam.

Kata kunci

Pembatasan mahar, hukum adat, urf fasid

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dominasi Hukum Adat Dalam Perkawinan (Studi Tentang Penetapan Mahar di Kenagarian Sitiung)2024 · oai:ais:skripsi:9612