Abstrak
Miftah Hanifatun Jannah, NIM 2130201045, judul skripsi: “Baralek di Rumah Gadang Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Jorong Balimbiang, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi wajib baralek di Rumah Gadang bagi masyarakat Jorong Balimbiang sebagai bentuk legitimasi sosial dan adat dalam pernikahan. Meskipun secara syariat Islam dan hukum negara pernikahan telah sah melalui akad di KUA, namun tanpa prosesi di Rumah Gadang, pasangan dianggap belum beradat dan dikenakan sanksi denda (maisi adaik). Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi baralek di Rumah Gadang di Jorong Balimbiang dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap tradisi serta sanksi adat yang menyertainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Datuk Rajo Mangkuto, Datuk Tumangguang, Datuk Maharaho Dirajo, Bundo Kanduang, Wali Nagari Balimbiang, Ketua KUA Rambatan, dan masyarakat pelaku pernikahan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan baralek di Rumah Gadang di Jorong Balimbiang meliputi rangkaian prosesi mancari urang sumando, banasi adat (pertunangan), hingga manjapuik marapulai. Tradisi ini berfungsi sebagai syarat administratif adat agar suami dapat menetap di kediaman istri dan sebagai wujud pelestarian struktur matrilineal. Kedua, faktor penghambat tradisi ini meliputi konflik internal keluarga dan mobilitas sosial (merantau). Ketiga, dalam perspektif hukum keluarga Islam, tradisi ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena selaras dengan prinsip walimatul ‘ursy untuk mengumumkan pernikahan. Adapun sanksi denda adat dipandang sebagai instrumen ta’zir untuk menjaga ketertiban sosial, selama pelaksanaannya mengedepankan prinsip kemudahan (taysir) dan tidak menimbulkan kemudaratan yang memberatkan ekonomi masyarakat.