Abstrak
Sepni Yulia Sinambela NIM 2130201069, judul skripsi: “MANGUPA-UPA DALAM PERSPEKTIF ‘URF: STUDI PELAKSANAAN DAN SANKSI ADAT PERNIKAHAN BATAK ANGKOLA DI DESA AEK BATANG PAYA KECAMATAN SIPIROK KABUPATEN TAPANULI SELATAN”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bentuk praktik kewajiban adat Mangupa-upa yang diterapkan dalam pernikahan masyarakat Batak Angkola, sanksi adat yang dikenakan kepada pasangan yang tidak melaksanakan kewajiban adat ini, legitimasi kewajiban Mangupa-upa menurut pandangan tokoh adat dan masyarakat. Tujuan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan dan sanksi adat Mangupa-upa di Desa Aek Batang Paya. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala adat, Tetua ada, pelaku pernikahan, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi sebagai sumber pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Mangupa-upa terdiri dari serangkaian prosesi yang mencakup pemberian doa, nasihat, dan ungkapan syukur kepada Allah SWT. Tradisi ini menyajikan simbolisme penting, terutama penggunaan kepala kerbau, yang seringkali memberatkan bagi pasangan, khususnya dalam konteks ekonomi. Sanksi bagi pasangan yang tidak melaksanakan mangupa-upa meliputi pengucilan sosial (tidak di ikut sertakan apabila ada acara adat), denda berupa kewajiban menyembelih hewan kambing jantan (horbo janggut) dan sapi, serta pelaksanaan sidang adat ulang dan permintaan maaf di hadapan raja adat. Legitimasi pelaksanaan adat ini kuat, diakui sebagai kewajiban yang diwariskan secara turun-temurun sejak dulu dalam masyarakat Batak Angkola. Proses pelaksanaan mangupa-upa menjadi simbol pengakuan sosial atas penerimaan pasangan pengantin dalam tatanan adat yang ada. Selain itu, dalam konteks hukum adat, larangan-larangan dalam pernikahan, seperti hubungan nasab dan persemendaan, juga menjadi pertimbangan penting. Namun, dinamika sosial yang berkembang menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap pelaksanaan adat Mangupa-upa agar tetap sama dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan kemudahan dan keadilan.