Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Sertifikat Hak Atas Tanah
Perjanjian Kerja
Koperasi Syariah Dan Pengaturannya Di Indonesia
Kajian Ilmu Keolahragaan Ditinjau Dari Filsafat Ilmu
Filsafat Olahraga berarti kajian filsafat tentang olahraga, secara praktis berupa tindakan mengkritis secara sistematis ihwal fenomena keolahragaan, Aktivitas keolahragaan dalam profesi apa saja akan maju bila didukung riset dalam Ilmu Keolahragaan; dan sebaliknya ilmu keolahragaan akan maju bila dapat menperoleh pengalaman terkait manfaat aplikasi dalam bidang profesi keolahragaan. Filsafat Olahraga dipandang sebagai subjek yang memiliki penalaran kritis tinggi, skeptik, dan mampu berpikir secara dialektik dalam rangka memperoleh pencerahan dan kebenaran secara filsafati. Justru itu, mahasiswa diinspirasi dan dimotivasi agar mampu mengekspresikan diri untuk menunjukkan eksistensi diri dalam menuangkan ide atau gagasan tentang fenomena olahraga ditinjau dari perspektif filsafati. Pendidikan jasmani dan olahraga merupakan proses belajar untuk bergerak dan belajar melalui gerak yang bertujuan menjaga kebugaran pada tubuh. Selain belajar dan dididik melalui gerak untuk mencapai tujuan pengajaran, dalam pendidikan jasmani itu anak diajarkan untuk bersosial, Proses kegiatannya mencakup kegiatan latihan atau pelaksanaan tugas-tugas permebalajarn yang dilakukan secara berulang-ulang. Dalam kajian buku ini membahas secara tuntas dan lengkap bagaiamana mengembangkan Ilmu Olahraga dengan filsafat dan Ilmu yang mempunyai tujuan yang sama mencari kebenaran. Diharapkan dengan adanya buku ini menambahkan dapat dijadikan wawasan serta pengetahuan kepada mahasiswa, Dosen, Guru, Peneliti dan Praktisi lainya dalam dunia Ilmu Keolahragaan.
Buku Ajar Filsafat Hukum
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
HUKUM PERBANKAN
Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga perantara atau lembaga intermediasi (intermediary institution) antara pemilik uang dan yang membutuhkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perbankan1. Jadi dalam konteks bank sebagai lembaga intermediasi juga tidak lepas peran penting bank sebagai sebagai penopang sistem pembayaran nasional yang merupakan penunjang utama dalam pergerakan dan peningkatan perekonomian nasional dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional, sehingga disebut juga sebagai agen pembangunan (agent of development) yang berfungsi sebagai katalisator positif dalam mengakumulasi modal untuk pembangunan.
Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan penggabungan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila dan kewarganeraan yang secara umum perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya. Secara khusus perlu dipahami dan dipelajari oleh masyarakat perguruan tinggi sesuai norma dan patokan yang bernilai filosofis. Mahasiswa atau peserta didik di samping perlunya pendidikan juga pengajaran, yakni memanusiakan manusia melalui pendidikan; sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun pendidikan kepribadian tersebut menurut SK Dirjen Dikti N0. 43 Tahun 2006 harus diambil oleh setiap mahasiswa yang meliputi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, serta Pendidikan Agama. Oleh karena sulitnya memahami nilai-nilai filosofis Pancasila dan Kewarganegaraan secara cepat dalam waktu yang singkat (satu semester), maka perlu adanya referensi panduan bagi mahasiswa dan masyarakat dalam mempelajari Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut secara cepat dan mudah. Buku Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat menjadi panduan atau pedoman cepat untuk memahaminya. Dengan buku ini, pembaca dapat memahami nilai-nilai Pancasila dan sistem politik demokratis menurut Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk memahami masalah ketahanan nasional, identitas bangsa, wawasan Nusantara, negara hukum, sistem politik demokrasi, dan good governance. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Perdata
Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.
Log book Kebijakan Hukum Dalam pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Hukum Administrasi Negara
Buku Hukum Administrasi Negara yang kita sajikan memiliki kelebihan dibandingkan dengan buku hukum administrasi negara yang ada sekarang karena membahas tentang hukum administrasi negara menurut UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta membandingkan dengan undang-undang yang terdahulu. Kelebihan laen di dalam UU No 30 Tahun 2014 tersebut adalah penggunaan simbol “Citizen Friendly” dalam suatu produk aturan perundangan tersebut yang merupakan prototype baru dalam sejarah perjalanan peraturan perundangan dalam kehidupan berbangsa khusunya Dalam Simbolisasi Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Dengan simbol itu suatu tata nilai baru akan dijunjung tinggi dan akan dijadikan dasar evaluasi dalam perjalananya. Menarik untuk dicermati dan ditelusuri kenapa simbolisasi tersebut sampai tercantum dalam produk hukum dan baru kali ini tercantum dalam aturan perundangan di Indonesia. Rumusan tersebut tercantum secara eksplisit pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 30 tahun 2014. Legislator Undang-undang ini terkesan ingin membangun image baru dan pesan baru yang sengaja dikobarkan lewat simbol itu. Yakni kesan dan pesan baru tentang administrasi pemerintahan yang “ramah” serta sifat kesamaan kedudukan antara “penguasa” dengan “yang dikuasai”. Citizen Friendly dalam bidang administrasi, biasa dikaitkan dengan reformasi birokrasi, yang dikaitkan dengan bagaimana menbangun administrasi pemerintahan yang ramah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pesan yang lain terdapat keinginan berubah secara mendasar tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, yang semula cenderung lebih menonjolkan faktor otoritas formal dari sebuah kekuasaan, berubah menuju administrasi pemerintahan yang ramah, dengan mendasarkan pada kemampuan memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, dengan mendasarkan pada azas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Diharapkan buku ini dapat menjadi bahan acuan bagi semua pihak, khusunsya bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mengenal dan mengetahui tentang perkembangan terbaru hukum admnistrasi negara menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.
Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara
Di tengah banyaknya lembaga-lembaga pemerintah, lembaga negara maupun lembaga Independen yang dibentuk pemerintah, korupsi tetap menjadi momok yang menggerogoti lembaga-lembaga tersebut. Di mana kerap terjadi tindakan pejabat pemerintah yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Persoalan bangsa ini seakan tidak diselesaikan secara serius. Padahal dalam sistem pemerintahan, kita mengenal asas umum pemerintahan yang baik, tetapi realisasinya sampai sekarang masih dapat dipertanyakan. Untuk itu, penting bagi masyarakat pada umumnya untuk mengetahui bagaimana \"secara teori\" sistem pemerintahan kita \"seharusnya\" berjalan. Bagaimana pula alat-alat pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat di negeri ini menjalankan tugasnya. Dari sinilah kemudian masyarakat dapat memahami sebenar-nya di mana letak kesalahan dari pejabat pemerintah/ administrasi negara kita saat ini. Dengan bertambahnya daya kritis masyarakat akan membuat upaya kontrol rakyat terhadap pemerintah akan semakin menguat. Buku ini juga akan membahas tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan panduan untuk pengaduan ke PTUN terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat. Diharapkan buku ini dapat membantu ma-syarakat yang awam akan hukum untuk mampu menghadapi masalah-masalah yang ditimbulkan dari tindakan-tindakan pejabat pemerintah/administrasi negara yang mengeluarkan kebijakan sewenang-wenang. Selain itu, buku ini juga bisa menjadi pegangan teori bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum.
Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positiflainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat). Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksudkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sebab, salah satu faktor utama keterpurukan proses hukum dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan hukum yang acap kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan hanya terpaku pada formalitas dan , prosedur hukum semata. Manakala proses peradilan pada Hukum Tata Usaha Negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku referensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. Sangat dianjurkan untuk kalangan praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan, advokat/pengacara, aktivis LSM, para mahasiswa Hukum dan Ilmu Sosial lainnya, birokrat dan anggota legislatif, dan penting pula dipahami oleh masyarakat awam—untuk meningkatkan kesadaran hukum yang lebih baik. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal
Hukum Pidana Lingkungan
Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat
Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA ini, oleh sebagian besar pengkaji, baik dari ahli hukum agraria maupun dari ahli hukum adat, lebih-lebih dari kalangan LSM, merupakan bentuk pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu. Untuk mengusulkan agar Pasal 3 UUPA ini di judicial review hanya dengan menyebutkan kelemahan kelemahan secara gramatikal, bukanlah tindakan yang bijaksana. Penulis berkeya- kinan bahwa semua produk hukum berasal dari suatu kesepakatan dan keputusan politik, serta bermuatan kepentingan politik. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mengkaji kelemahan Pasal 3 UUPA perlu ditelisik secara politik hukum yang melandasi pembentukannya. Untuk mengungkap politik hukum yang melandasi pasal tersebut, maka digunakan metode pendekatan hermeneutik. Setelah kemerdekaan para penyelenggara Negara Kesatuan Repu- blik Indonesia masih berkobar semangat nasionalisme, dan untuk dapat segera membangun dan mengejar ketertinggalan dengan negara- negara maju, maka strategi yang digunakan adalah kekuasaan negara yang besar dan terpusat untuk menyatukan teritorialnya serta merasa tahu apa yang akan diperbuat tanpa perlu melibatkan partisipasi publik dan meneliti kebutuhan rakyat. Alhasil apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh negara, itu pula yang dianggap sebagai kebutuhan bagi rakyatnya, termasuk pengakuan hak ulayat yang secara sepihak ditentukan oleh elite politik yang lupa akan sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Kodrat sebagai bangsa yang majemuk seakan dilupakan sehingga hanya dikedepankan ketunggalikaan, kurang disadari bahwa ketunggalikaan itu dibentuk oleh kebhinnekaan. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup
Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat
Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Mahkamah Syari'iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional
Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.
Politik Hukum Bencana Indonesia
Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.
Dinamika Politik Hukum Di Indonesia
Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum diletakkan di atas dasar dan landasan yang kuat, hukum akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat Sehubungan dengan hal tersebut, maka politik hukum bertugas:Êpertama, menerima masukan mengenai nilai-nilai atas tujuan-hasil yang didapat dari hasil olahan filsafat hukum dan memilih nilai-nilai atau tinjauan terbaik yang hendak dicapai dariÊ nilai-nilai yang telah dipilih tersebut yang selanjutnya dirumuskan menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional, yang kemudian dijabarkan lagi dalam bidangbidang yang lain seperti: bidangÊ ekonomi, sosial, pendidikan, politik, dan Hankamnas.ÊKedua, dirumuskan pula tentang cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan itu dengan menerangkannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)