Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S.Hum

2 karya publik ditemukan.

2021: 12019: 1

Kajian Ilmu Keolahragaan Ditinjau Dari Filsafat Ilmu

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Filsafat Olahraga berarti kajian filsafat tentang olahraga, secara praktis berupa tindakan mengkritis secara sistematis ihwal fenomena keolahragaan, Aktivitas keolahragaan dalam profesi apa saja akan maju bila didukung riset dalam Ilmu Keolahragaan; dan sebaliknya ilmu keolahragaan akan maju bila dapat menperoleh pengalaman terkait manfaat aplikasi dalam bidang profesi keolahragaan. Filsafat Olahraga dipandang sebagai subjek yang memiliki penalaran kritis tinggi, skeptik, dan mampu berpikir secara dialektik dalam rangka memperoleh pencerahan dan kebenaran secara filsafati. Justru itu, mahasiswa diinspirasi dan dimotivasi agar mampu mengekspresikan diri untuk menunjukkan eksistensi diri dalam menuangkan ide atau gagasan tentang fenomena olahraga ditinjau dari perspektif filsafati. Pendidikan jasmani dan olahraga merupakan proses belajar untuk bergerak dan belajar melalui gerak yang bertujuan menjaga kebugaran pada tubuh. Selain belajar dan dididik melalui gerak untuk mencapai tujuan pengajaran, dalam pendidikan jasmani itu anak diajarkan untuk bersosial, Proses kegiatannya mencakup kegiatan latihan atau pelaksanaan tugas-tugas permebalajarn yang dilakukan secara berulang-ulang. Dalam kajian buku ini membahas secara tuntas dan lengkap bagaiamana mengembangkan Ilmu Olahraga dengan filsafat dan Ilmu yang mempunyai tujuan yang sama mencari kebenaran. Diharapkan dengan adanya buku ini menambahkan dapat dijadikan wawasan serta pengetahuan kepada mahasiswa, Dosen, Guru, Peneliti dan Praktisi lainya dalam dunia Ilmu Keolahragaan.

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA UMAR IBN KHATTAB (634-644 M)

2019 · JOURNAL_SUBMISSION ·

<p><em>Islamic law is a law originating from and being part of the Islamic religion. Caliph Umar can be said to be the pioneer of legislation in an Islamic state. He has created a new paradigm in Islamic history. The development of Islam during the Caliph Umar to expand the Islamic region had a brilliant result. With the expansion of the Islamic region, the need for community education and fostering activities also increased. It was caused by people who had just converted to Islam in various conquered areas clearly needed guidance in the practice of Islamic application. Therefore, Islamic law had also undergone development from the previous period. The source of Islamic law in the era of Umar apart from the Qur'an and Sunnah was also carried out by Ijtihad. The method in this study was a library research, by collecting, reading, and studying books that have something to do with this discussion. At first glance Umar's decisions or Ijtihad seemed to contradict the provisions of the Qur'an, but if it was examined the nature of the verses in the framework of the overall purpose of Islamic law, the ijtihad carried out by Umar Ibn Khattab did not contradict with the meaning of the verses of the law.</em></p>