BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat di masa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata persembahan penerbit PrenadaMedia
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Buku Hukum Perdata ditulis untuk mempermudah mahasiswa/i maupun Sarjana Hukum dan Praktisi Hukum dalam memahami serta menelaah kajian Hukum Perdata Materiil, yang berkembang di Indonesia secara implisit maupun eksplisit. Meskipun disiplin hukum ini menempati posisi yang sangat penting terhadap pemahaman kajian Hukum Perdata Materiil secara keseluruhan, tetapi dalam kenyataannya masyarakat hukum masih sedikit yang mengetahuinya. Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan. Hal ini mengingat bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini masih pluralisti dan sangat luas cakupannya serta undang-undang yang mengaturnya pun sangat beraneka ragam, walaupun telah ada kodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk itulah penulis berusaha menyusun sebuah buku yang sederhana, singkat, praktis dan sistematis, agar dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa serta masyarakat luas yang berminat terhadap Hukum Perdata di Indonesia. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
Tanpa diduga, kita sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai adalah dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya. Buku Pustaka Grhatama (Galangpress Group) ini membahas empat persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli. Dirancang untuk orang-orang yang buta akan hukum perdata, sehingga dimulai dengan mengulas teori hukum perdata secara sederhana, disertai contoh-contoh konkret terhadap masalah hukum perdata berikut juga dengan solusi-solusinya.
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
Hukum perdata merupakan hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat agar menghargai hak dan kewajiban sipil sesama warga negara. Perbedaan hukum perdata dan pidana di Indonesia terletak pada perlindungan yang diberikan negara terhadap warganya. Pada hukum perdata, negara memberi perlindungan terhadap hak-hak privat warga negara. Adapun pada hukum pidana, negara memberi perlindungan pada warga negara dari kejahatan yang dilakukan warga negara lainnya. Di Indonesia, rujukan utama hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Kedua kitab ini merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki peran penting dalam hukum di Indonesia. Namun, peraturan perundang- undangan yang merupakan terjemahan bahasa Belanda ini memang sulit untuk dipahami. Buku ini berbeda dengan buku KUH Perdata dan KUHA Perdata lainnya. Buku ini disusun untuk memudahkan Anda mengerti hukum perdata di Indonesia karena disertai penjelasan proses penanganan kasus perdata di Indonesia. Bagaimana mengajukan sebuah perkara perdata ke pengadilan? Langkah apa saja yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus perdata? Hal-hal tersebut disajikan ringkas dalam buku ini. Buku ini juga dilengkapi sejarah hukum perdata di Indonesia yang akan menambah wawasan pembaca. Penyusunan buku ini diharapkan membantu masyarakat umum, pelajar, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memahami hukum perdata di Indonesia. -VisiMedia-