Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MH

11 karya publik ditemukan.

2024: 12018: 62017: 32016: 1

Problematika Pertikaian Mamak dalam Proses Alek Malewakan Gala Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Pilubang Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten agam)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MH. Fakhri. MZ, NIM 1930201039. Judul Skripsi: Problematika Pertikaian Mamak dalam Proses Alek Malewakan Gala Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Pilubang Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam). Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk dan dampak dari pertikaian mamak dalam proses alek malewakan gala menurut hukum Islam di Jorong Pilubang Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Tujuan penelitian untuk mengetahui serta menjelaskan bentuk-bentuk dan dampak dari pertikaian mamak dalam proses alek malewakan gala di Jorong Pilubang Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari ninik mamak, (5 orang), alim ulama (1 orang), sumando (2 orang), bundo kanduang (1 orang), keluarga yang tidak melaksanakan alek malewakan gala (2 orang). Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Kemudian penjamin keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertikaian mamak dalam proses alek malewakan gala merupakan puncak dari pertikaian yang telah terjadi sejak awal proses perkawinan, dimana kemenakan melangkahi peran mamak dan tidak melaksanakan perkawinan berdasarkan prosedur adat yang berlaku. Mamak menjadi tersinggung dan merasa diremehkan sehingga mamak mendiamkan, tidak merestui dan tidak mau membantu proses perkawinan kemenakannya, sehingga perkawinan kemenakan tertunda, dan alek tidak dihadiri orang kampung. Perkawinan yang dilansungkan oleh kemenakan tersebut, secara adat tidak diakui karena tidak punya bukti telah menikah yaitu tidak memiliki gala, walaupun secara agama Islam hukumnya tetap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara agama Islam. Alek malewakan gala merupakan tradisi dalam masyarakat Jorong Pilubang yang bertujuan melestarikan budaya, menunjukkan kedewasaan pengantin laki-laki dan sebagai pemberitahuan telah terjadinya perkawinan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan ninik mamak. Alek malewakan gala termasuk ‘urf shahih karena telah memenuhi persyaratan sebagai ‘urf shahih. Adanya peran dan keterlibatan mamak dalam perkawinan kemenakan di Jorong Pilubang Nagari Biaro Gadang, sudah menjadi aturan yang dibuat oleh ninik mamak terdahulu untuk kemaslahatan masyarakat adat Jorong Pilubang, yang pada prosesnya telah diterima dan dikerjakan secara berulang-ulang oleh masyarakat dan sejalan dengan hukum Islam, kecuali untuk menunda perkawinan dan menolak menghadiri alek kemenakan, dimana hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum karna bertentangan dengan nash.

Seri Hukum Kesehatan: Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

"""Sengketa selalu timbul kapan saja dan dimana saja pada saat dua buah kepentingan tidak dapat diakomodasikan secara bersama-sama dan sudah pasti tidak akan mungkin menghasilkan keputusan kemenangan di kedua belah pihak. Salah satu pihak harus menurunkan tuntutannya agar didapat suatu keseimbangan di antara kedua kepentingan dari pihak yang bersengketa. Singgungan atau gesekan antara dua pihak atau dua kepentingan tidak saja terjadi di masyarakat pada umumnya, tetapi juga bisa terjadi pada pelayanan kesehatan (lingkup medis), yaitu antara Pasien dengan Dokter atau antara Pasien dengan Rumah Sakit. Bila satu pihak (biasanya pihak Pasien) merasa tidak puas akan pelayanan kesehatan yang diterimanya, baik hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan atau keluhan lainnya yang berhubungan dengan proses pelayanan kesehatan, maka akan menimbulkan konflik yang akan berujung sengketa. Biasanya keluhan Pasien terhadap Dokter dilabel dengan sebutan malpraktik. Buku ini memuat tentang penyelesaian sengketa secara umum di luar jalur Pengadilan (non litigasi) agar dapat lebih diketahui oleh masyarakat luas keuntungan atau manfaat memakai Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap masalah yang dihadapinya."""

Hukum Kepailitan

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan ini menyajikan secara menyeluruh dan sistematis masalah kepailitan baikyang berlaku umum maupun khusus dalam hukum positif Indonesia. Pemaparan diawali dengan prinsip-prinsip kepailitan dalam berbagai sistem hukum dan penormaan; berbagai prinsip tersebut dalam hukum positif Indonesia. Pembahasan selanjutnya adalah aspek hukum kepailitan dalam perseroan terbatas di Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip dan norma hukum kepailitan di Indonesia. Untuk menjembatani pemaparan teoretis dan aplikasi praktis di lapangan, buku ini dilengkapi dengan sejumlah studi kasus yang amat menarik. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata persembahan penerbit PrenadaMedia

Seri Hukum Kesehatan: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

"""Apakah rahim itu dapat dikatakan sebagai barang atau benda? Bila memang wujudnya sebagai Benda, apakah boleh disewakan??? Saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang dikenal dengan program bayi tabung. Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri sehingga memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan anaknya dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah SURROGATE MOTHER. Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan HUKUM belum dapat mengawal, maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu apa yang dinamakan dengan ETIKA. Pada kasus Surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya. Karena kekuasaan keuangan yang besar, orang tua biologis menyewa seorang wanita untuk dapat mengandung dan melahirkan anaknya. Walaupun terlihat perjanjian ini sama-sama menguntungkan, tetapi dari sisi kemanusiaan terdapat ketimpangan, di mana satu pihak merendahkan pihak yang lainnya dengan istilah sewa rahim karena rahim bukanlah barang untuk mencari nafkah dan juga terdapat unsur zina selain ada beberapa aturan yang melarang melakukan selain proses bayi tabung. Apakah fenomena ini dapat di lakukan di Indonesia? Buku ini dapat menjawab dari berbagai aspek, seperti dari aspek etika, hukum kesehatan, hukum perikatan, hukum kebendaan, hukum sewa-menyewa, hukum waris dan adanya pelanggaran terhadap """"hak anakï"""" yang dilahirkannya."""

Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 ini bukan sesuatu yang mudah, karena erat kaitannya dengan dunia usaha dan perekonomian terutama dalam menyamakan pandangan tentang penafsiran dari beberapa pengertian seperti pengertian monopoli atau yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pengertian persekongkolan, jual rugi, posisi dominan, dan lain-lain. Demikian pula dengan pengertian perumusan tentang struktur pasar, serta lingkup geografis apakah cukup lokal atau regional atau harus bersifat nasional. Apakah bahasa hukum yang digunakan di dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas dan benar, sehingga terjamin adanya persamaan pengertian dengan segala implikasi operasionalnya. Kejelasan ini penting, jangan sampai ruang gerak pelaksanaan hukum dibatasi oleh berbagai kesulitan dalam membuktikan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang maupun oleh penafsiran yang berbeda-beda dan berubah-ubah, karena ketidakjelasan peraturan. Harus diakui bahwa undang-undang memang belum secara lengkap mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara yang timbulsebagai pelaksanaan dari undang-undang ini, khususnya yang berkaitandengan peran lembaga peradilan. Namun bagi pelaksana hukum,penerapan suatu undang-undang harus jelas atau sesuai dengan jiwa dan maksud yang terkandung dalam undang-undang tersebut. Buku ini penulis susun secara sederhana dengan kalimat-kalimatyang bersahaja, dengan maksud agar dipahami dan mudah dimengertioleh pembacanya atau mereka yang memerlukan, para akademisi, parapraktisi hukum seperti para pengacara, rekan-rekan penulis, yaitu hakim-hakim di seluruh Indonesia, yang menekuni bidang hukum persaingan usaha, dan yang terpenting bagi para pelaku bisnis dan masyarakat luas, untuk lebih memahami dalam mengimplementasikanUndang-Undang Persaingan Usaha ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Politik Hukum Pertanahan

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

A. Sejarah Politik Hukum Politik Hukum Lama, dijalankan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkordansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda. Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat juga berlaku Hukum Islam. Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada yunifikasi hukum. Memang Belanda berupaya untuk melakukan yunifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tetapi tidak berhasil juga.

Panduan Ibadah Haji dan Umrah

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Islam didirikan dari atas 5 pilar yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah; mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji. Haji merupakan rukun Islam yang terakhir. Sebagai rukun Islam terakhir, haji merupakan ibadah yang paling berat karena melibatkan jiwa dan raga, material dan spiritual, jasmani dan rohani secara totalitas dengan persyaratan-persyaratan khusus. Oleh karena itu ibadah ini diwajibkan untuk umat Islam yang mampu melaksanakannya serta hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Haji merupakan rukun Islam terpenting yang memberikan motivasi kebangsaan muslim yang membuat umat Islam sadar, merdeka, terhormat serta memiliki tanggung jawab sosial. Esensi haji adalah evolusi manusia menuju Allah. Haji adalah sebuah contoh simbolis dari filsafat perjalanan hidup manusia. Dalam menjalankan perintah Allah ini, banyak jamaah haji yang gugur dan memperoleh derajat mati syahid. Dapat dibayangkan betapa beratnya acara ritual ibadah tersebut mengakibatkan hampir disetiap sholat 5 waktu selalu disertai dengan sholat jenazah karena ada yang meninggal dunia. Masalah yang dihadapi pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk melayani dan menyediakan kepentingan jamaah haji yang jumlahnya setiap tahun semakin besar, dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas, sangatlah berat. Maka himbuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar berangkat haji cukup sekali seumur hidup untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah lain perlu dipatuhi. Kelebihan dana yang dimiliki akan lebih bermanfaat untuk amal jariyah yang akan mendapat pahala terus menerus dan dirsakan langsung manfaatnya untuk kepentingan umum. Persamaan derajat bagi seluruh umat manusia sangat terasa pada saat melaksanakan ibadah haji, karena memang sesungguhnya kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian adalah karunia Allah semata, yang akan diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, sehingga yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya adalah ketaqwaannya. Tidak ada diskriminasi karena berbagai macam perbedaan status sosial, semua adalah satu dan satu adalah semua. Untuk dapat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai ibadah haji dan umrah. Maka buku ini ditulis dalam rangka membantu persiapan batin bagi calon jamaah yang telah bertekad bulat menunaikan ibadah terberat dan terakhir ini. Buku ini dilengkapi dengan photo-photo kondisi nyata fasilitas dan suasana tempat ibadah sehingga lebih mudah membayangkan dari tanah air, apa dan bagaimana nanti di tanah suci sehingga ibadah dapat dilaksanakan sesempurna mungkin.Dalam buku ini akan disajikan mulai dari definisi haji dan umrah, hukum haji dan umrah, keutamaan haji dan umrah, visualisasi dan umrah serta tips berhaji dan umrah. Dalam pembahasan visualisasi haji dan umrah akan diketengahkan mengenai tempat haji, waktu pelaksanaan ibadah, dasar Al-Quran dan Hadits, tatacara pelaksanaan, doa-doa yang dipanjatkan, beberapa kasalahan yang sering terjadi serta manfaat (pahala) yang diperoleh agar dapat menjadi pedoman bagi calon jamaah haji.

Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internation” pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.