Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

54 hasil
Subjek: Hukum Perdata
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN SEWA KIOS DI MASJID AGUNG NUR ALA NUR PANYABUNGAN MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN HUKUM PERDATA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Bagus Pria Alwadipa, NIM 242021003. Judul tesis: “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Sewa Kios di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata.” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pembatalan sepihak perjanjian sewa kios oleh pengurus Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan dalam perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia. Fokus penelitian meliputi bentuk perjanjian sewa kios (ijarah), faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan sepihak, serta analisis praktik tersebut berdasarkan ketentuan Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia tanpa memberikan penilaian benar atau salah terhadap para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk permasalahan. Pertama, pengalihan kios oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa izin pengurus merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut melanggar akad ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, penyewa yang tetap membayar sewa meskipun sempat sakit mendapati kiosnya dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan kewajiban menepati akad (QS. Al-Ma'idah: 1), sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, penyewa yang berulang kali terlambat membayar sewa meskipun telah diberikan peringatan dapat diminta mengosongkan kios. Dalam Fiqh Muamalah hal ini dibenarkan melalui fasakh ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada pengurus untuk mengakhiri perjanjian.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata)

2021•Koleksi Perpustakaan

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat di masa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Hukum Perdata

2021•Koleksi Perpustakaan

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail