Abstrak
ABSTRAK Bagus Pria Alwadipa, NIM 242021003. Judul tesis: “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Sewa Kios di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata.” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pembatalan sepihak perjanjian sewa kios oleh pengurus Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan dalam perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia. Fokus penelitian meliputi bentuk perjanjian sewa kios (ijarah), faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan sepihak, serta analisis praktik tersebut berdasarkan ketentuan Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia tanpa memberikan penilaian benar atau salah terhadap para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk permasalahan. Pertama, pengalihan kios oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa izin pengurus merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut melanggar akad ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, penyewa yang tetap membayar sewa meskipun sempat sakit mendapati kiosnya dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan kewajiban menepati akad (QS. Al-Ma'idah: 1), sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, penyewa yang berulang kali terlambat membayar sewa meskipun telah diberikan peringatan dapat diminta mengosongkan kios. Dalam Fiqh Muamalah hal ini dibenarkan melalui fasakh ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada pengurus untuk mengakhiri perjanjian.