Abstrak
ABSTRAK Jelita Meliani, NIM 2230202012 Judul Skripsi: “Penetapan Upah Kurir J&T Express Atas Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus J&T Express Cabang Simpang Empat, Pasaman Barat)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembatalan sepihak oleh konsumen pada layanan pengiriman J&T Express Cabang Simpang Empat yang mengakibatkan kurir tidak memperoleh upah maupun kompensasi atas biaya operasional meskipun telah melakukan proses pengantaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengupahan dan kompensasi bagi kurir J&T Express ketika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen, mengetahui dampak kerugian yang dialami kurir, serta menganalisis praktik tersebut berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pimpinan, admin, kurir, dan konsumen J&T Express Cabang Simpang Empat, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa J&T Express menerapkan sistem pengupahan owner, yaitu upah diberikan berdasarkan jumlah paket yang berhasil diserahkan kepada konsumen. Apabila terjadi pembatalan oleh konsumen, kurir tidak memperoleh upah maupun kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan. Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya upah atas paket yang dibatalkan, biaya operasional, waktu, tenaga, serta menurunnya target Drop Point (DP). Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mekanisme pengupahan tersebut sesuai dengan akad ju’alah karena imbalan diberikan berdasarkan keberhasilan menyelesaikan pekerjaan. Praktik tersebut telah sesuai dengan prinsip ar-ridha, wafa’ bil ‘uqud, dan terhindar dari gharar, sedangkan karakteristik akad ijarah tidak sepenuhnya terpenuhi karena imbalan dalam akad ini pada dasarnya diberikan atas jasa yang telah dilaksanakan.