Abstrak
RENDA NORMA PERMATA, NIM 1830202053. Judul skripsi: “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH (Studi Kasus Pekerja Home Industry Konveksi di Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Agama Islam (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana cara pembayaran upah oleh pengusaha konveksi dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap akad dan keterlambatan pembayaran upah pekerja home industry konveksi di Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran upah oleh pengusaha konveksi dan menganalisis bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap akad dan keterlambatan pembayaran upah pekerja home industry konveksi di Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis Penelitian yang penulis gunakan yaitu Penelitian Lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian- kejadian, fenomena-fenomena, data yang terjadi di lapangan. Sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebagai sumber data primer yaitu pengusaha dan pekerja konveksi. Sedangkan data sekunder melalui literatur-literatur buku pustaka maupun online. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Teknik analisis data dengan triangulasi sumber. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan akad dan cara pembayaran upah mengupah di konveksi yang ada di Nagari Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat unsur tidak menepati isi perjanjian yang telah dilakukan antara pengusaha dengan pekerja konveksi. Perjanjian diawal upah diberikan perminggu tetapi pengusaha memberikan upah terlambat tidak sesuai dengan kesepakatan. Pelaksanaan upah tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fiqh muamalah karena dalam pelaksanaannya termasuk kedalam kategori melalaikan dalam pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Keterlambatan dalam melakukan pembayaran upah tidak dibolehkan, karena menunda pembayaran upah merupakan salah satu bentuk kezhaliman, sesuai dengan hadist “berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.”