Abstrak
Alivia Rahmadhani NIM 2030203003. Judul Skripsi: “Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Dalam Penyeleseaian Permasalahan Pertambangan Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah setelah di tetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mana di dalam di dalam undang-undang tersebut menetapkan tentang perizinan pertambangan, sanksi hukum bagi pertambangan illegal. Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terkhususnya pada Kab. Pasaman Barat masih banyak pertambangan tanpa adanya izin usaha yang masih melakukan aktivitas pertambangan illegal. Rumusan masalah dalam skripsi ini bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat terhadap pertambangan illegal dan apa saja faktor penghambat pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat terhadap pertambangan illegal. Tujuan penelitian mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat terhadap pertambangan illegal dan untuk menganalisis faktor penghambat pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat terhadap pertambangan illegal. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer yaitu,berupa informan dari kantor Bupati Pasaman Barat, Kepala Bapenda Kab. Pasaman Barat, Kasubag DMPMPTSP Kab. Pasaman Barat, dan Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bentuk-bentuk pengawasan terhadap pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah Kab. Pasaman Barat ada tiga bentuk. Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perizinan pertambangan. Kedua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan razia ke lokasi tambang. Ketiga, melakukan pengawasan rutin yang di lakukan oleh dinas ESDM ke lokasi tambang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Faktor penghambat pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah Kab. Pasaman Barat adalah adanya kekosongan hukum, yang mana tidak adanya peraturan perizinan mengenai pertambangan kemudian tidak adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pertambangan illegal tersebut dan ketika aparat kepolisian hendak melakukan razia pada lokasi tambang yang diduga belum ada perizinannya informasi mengenai razia ini selalu diketahui oleh masyarakat sehingga menyulitkan para aparat kepolisian untuk mendapatkan bukti terkait aktivitas penambangan illegal.