Abstrak
Nurul Noviza NIM. 2230203049 Judul “ Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Membentuk Peraturan Nagari yang Bersumber Dari Hukum Adat (Studi Peraturan Nagari Padang Magek Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Bidang Adat Istiadat Perkawinan)” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya kewenangan pemerintah nagari dalam membentuk peraturan nagari yang tidak hanya berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Keberadaan Peraturan Nagari Padang Magek Nomor 03 Tahun 2025 tentang bidang adat istiadat perkawinan merupakan salah satu bentuk implementasi kewenangan nagari dalam mengakomodasi norma adat ke dalam produk hukum nagari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauh mana kewenangan pemerintah nagari secara konstitusional dan yuridis dalam membentuk peraturan nagari serta bagaimana bentuk pengakuan nilai-nilai hukum adat dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah nagari secara konstitusional dan yuridis dalam pembentukan peraturan nagari serta mengkaji bentuk pengakuan nilai- nilai hukum adat dalam Peraturan Nagari Padang Magek Nomor 03 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah nagari dalam membentuk peraturan nagari memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta peraturan daerah di Sumatera Barat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan pemerintah nagari merupakan kewenangan atribusi dari peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya tetap mengakomodasi nilai-nilai hukum adat. Dengan demikian, peraturan nagari tersebut mencerminkan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.