Abstrak
ABSTRAK Dinda Gustiani Putri, NIM. 2130203018 Judul “Tinjauan Konstitusional Terhadap Kewenangan Polri Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengatur kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta peraturan kepolisian terkait lalu lintas, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan kewenangan Polri dan penegakan hukum lalu lintas. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak pelanggaran lalu lintas memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara konstitusional dalam sistem hukum nasional, yang berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Kewenangan tersebut diatur secara sistematis dan berjenjang melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan kepolisian yang saling melengkapi, baik dalam aspek normatif sebagai dasar legalitas maupun aspek teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Dalam praktiknya, kewenangan Polri diwujudkan melalui tindakan preventif berupa pengaturan, penjagaan, dan pembinaan lalu lintas, serta tindakan represif berupa penindakan administratif, penilangan, dan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui sistem penegakan hukum elektronik. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga efektivitas penegakan hukum lalu lintas sangat bergantung pada konsistensi penerapan aturan, penggunaan diskresi yang bertanggung jawab, serta pengawasan yang memadai demi terwujudnya ketertiban dan keadilan hukum bagi masyarakat..