Abstrak
Azratul Mulya, NIM : 2130203011 Judul Skripsi: “Batasan Konstitusional Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Terhadap Ranah Privat Warga Negara Di Polres Tanah Datar” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Perlindungan hak privasi warga negara merupakan salah satu aspek fundamental dalam negara hukum, terutama terkait batasan kewenangan aparat penegak hukum. Fenomena laporan masyarakat mengenai pasangan dewasa di ruang privat di Kabupaten Tanah Datar menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana polisi memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa melanggar hak konstitusional warga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan konstitusional kewenangan Polres Tanah Datar dalam menangani aktivitas warga negara di ranah privat berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta memahami konsep hak atas privasi pasangan dewasa dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan tipologi kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparat Polres Tanah Datar dan praktisi hukum setempat, serta studi dokumentasi peraturan perundang-undangan terkait KUHP Baru Tahun 2023, KUHAP, dan UUD 1945. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan validitas data dijamin melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Tanah Datar menjalankan kewenangan secara konstitusional, dengan tindakan masuk ke ranah privat hanya dilakukan jika terpenuhi unsur tindak pidana, adanya laporan pihak yang berhak, minimal dua alat bukti, dan prosedur KUHAP terpenuhi. Aktivitas pasangan dewasa yang dilakukan suka sama suka tanpa pengaduan sah tidak menjadi dasar penindakan pidana. Polisi tetap menghormati hak privasi warga, menggunakan diskresi secara proporsional hanya untuk keadaan mendesak, serta menegaskan pemisahan kewenangan antara hukum positif dan norma sosial-adat. Tekanan masyarakat dan norma adat menjadi tantangan, namun tidak dijadikan dasar intervensi kepolisian. Penelitian ini menegaskan pentingnya kesadaran aparat mengenai batas kewenangan, perlindungan hak privasi, serta prinsip negara hukum dan asas legalitas. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan perlindungan hak privasi warga negara, pembentukan SOP kepolisian yang berbasis hukum, dan harmonisasi antara hukum negara dengan dinamika sosial-adat di masyarakat Minangkabau.