Abstrak
ANITA DISRA, NIM:2230203075, Judul Skripsi: “Analisis Yuridis terhadap Batas Kewenangan DPR Dalam Peetapan Tunjangan Anggota DPR Dalam Perspektif Prinsip Cheks and Balances” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perdebatan mengenai batas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penetapan tunjangan anggota DPR yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena DPR memiliki fungsi anggaran sekaligus menjadi pihak yang menerima manfaat dari anggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan DPR dalam penetapan tunjangan anggota DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPR dalam penetapan tunjangan anggota DPR secara normatif telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013. Fungsi anggaran DPR tidak memberikan kewenangan mutlak untuk menetapkan tunjangan secara sepihak, melainkan terbatas pada pembahasan, persetujuan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden. Penelitian ini juga menemukan bahwa secara normatif mekanisme penetapan tunjangan telah mencerminkan prinsip checks and balances karena melibatkan pemerintah dalam proses penyusunan dan pengajuan anggaran. Namun, dalam praktiknya masih terdapat potensi konflik kepentingan akibat posisi ganda DPR sebagai pembahas sekaligus penerima manfaat anggaran, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik perlu diperkuat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan peningkatan transparansi dalam penetapan tunjangan anggota DPR agar pelaksanaan fungsi anggaran tetap berada dalam koridor konstitusi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kata Kunci: kewenangan DPR, tunjangan anggota DPR, fungsi anggaran, checks and balances, hukum tata negara.