Abstrak
ABSTRAK Clariza Patrycia NIM. 2230203077 Judul Skripsi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung Terhadap Penanganan Aktifitas Tambang Emas Tampa Izin Di Nagari Muaro SijunjungProdi Hukum Tata Negara(Siyasah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan jalan dan fasilitas umum serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan pengendalian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung terhadap aktivitas PETI di Nagari Muaro Sijunjung dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Satpol PP Kabupaten Sijunjung, DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Nagari Muaro Sijunjung serta pihak-pihak terkait lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan bentuk kewenangan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung terhadap aktivitas PETI bersifat terbatas dan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 memberikan dasar kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, pengendalian, inventarisasi dan koordinasi pengelolaan pertambangan, tetapi Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pemberian atau pencabutan izin pertambangan serta penyidikan tindak pidana pertambangan. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan melalui upaya preventif berupa pemantauan, sosialisasi, edukasi, pembinaan dan koordinasi, serta upaya represif berupa teguran, penertiban, penghentian aktivitas dan operasi gabungan bersama instansi terkait sesuai kewenangannya. Kendala yang ditemukan meliputi faktor ekonomi dan ketergantungan masyarakat terhadap PETI, keterbatasan personel dan pengawasan, kondisi lokasi yang sulit dijangkau serta keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah, upaya tersebut sejalan dengan prinsip maslahah 'ammah dan kaidah al-darar yuzal (kemudaratan harus dihilangkan), karena bertujuan menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat.