Abstrak
Rahmat Hidayat. NIM 1930203055. Judul Skripsi “Tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah terhadap Kewenangan Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran Pemilu pasca Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, tahun 2023 Fokus Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional. Pertanyaan penelitian bagaimana kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana tinjauan fikih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan sejauh mana kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan fikih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan yang dimiliki Bawaslu tersebut. Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif (library research), yaitu penelitian yang mendalami hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, maupun teori hukum. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan untuk menjawab permasalahan hukum mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perspektif fikih siyasah dusturiyah melalui data yang diperoleh dari literatur. Penelitian hukum normatif ini menggunakan tipologi kualitatif yaitu penelusuran kepustakaan yang dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait dengan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional. Adapun hasil penelitian ini: Penulis menemukan bahwa Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam implementasinya menimbulkan suatu problematika tersendiri karena dalam hal melaksanakan kewenangannya, Bawaslu sangat mungkin mengeluarkan putusan yang dapat berimplikasi pada perubahan hasil perolehan suara peserta Pemilu jika penanganan terhadap pelanggaran dilakukan pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. Praktik pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada hasil perhitungan perolehan suara pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional ini, justru berbenturan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dengan wewenang yang dimiliki oleh MK untuk menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tinjauan fikih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan fikih siyasah dusturiyah berkaitan dengan kajian al-hisbah sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan yang bertujuan mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar yang pada prinsipnya adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Sebab, meskipun Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran Pemilu dalam praktiknya penanganan pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional menimbukan konflik tersendiri di beberapa daerah serta membuka peluang terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan MK dalam hal menindaklanjuti dan menyelesaikan PHPU.