Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Doktrin Distribution Of Power

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Anita Vebriani, NIM. 2030203009, Judul Skripsi “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Doktrin Distribution of Power” Program Studi Tata Negara (Siyash), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah batas-batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator dalam Doktrin Distribution of Power. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menemukan batas-batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator dalam Doktrin Distribution of Power. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (library research) menggunakan tipologi kualitatif dengan sumber data primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, selain itu penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan pembahasan peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang bermuatan positive legislator, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang bermuatan positive legislator seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Purusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Melalui putusan-putusan yang mengandung elemen "positive legislator”. Jika dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang bersifat positive legislator dalam nasikh mansukh, maka Mahkamah Konstitusi boleh mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator, menunjukan bahwa hukum dapat berkembang dan berubah sesuai dengan konteks dan kebutuhan Masyarakat, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, batas-batas kewenangan Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, memutus sangketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, memutus sangketa pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (judicial review) Mahkamah Kosntitusi berperan sebagai negative legislator yaitu Mahkamah Konstitusi hanya sebatas membatalkan, menghapuskan norma yang bertentangan dengan kosntitusi. Namun pada praktinya Mahkamah Konstitusi di beberapa putusannya salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 Mahkamah Konstitusi berperan sebagai positive legislator yaitu membuat atau menambahkan norma baru.

Kata kunci

Kewenangan, Positive Legislator, Distribution Of Power

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Doktrin Distribution Of Power2024 · oai:ais:skripsi:8909

Publikasi terkait