Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERHENTIKAN KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENJALANKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Nikmatul Aufa, NIM 1930203049. Judul Skripsi “Kewenangan Presiden Dalam Memberhentikan Kepala Daerah Yang Tidak Menjalankan Program Strategis Nasional Menurut Siyasah Dusturiyah” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar (UIN) Batusangkar Tahun 2023 Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan Program Strategis Nasional serta peneliti melihat dari arah perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden dalam memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan Program Strategis Nasional serta peneliti melihat dari arah perspektif fiqih siyasah dusturiyah Dalam menjawab tujuan penelitian peneliti menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan mengumpulkan bahan pustaka yaitu buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penelitian. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis untuk menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif)Penelitian ini menunjukan bahwa Presiden dalam memberhentikan kepala daerah berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU Pemda dan Pasal 38 PP No 12/2017 maka wewenang yang di miliki itu adalah Konstitusional. Akan tetapi, di luar dari kewenangan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, maka pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden adalah tindakan kesewenang-wenangan/inkonstitusional. Pemberhentian kepala daerah berkaitan dengan kajian Amir. Dan Amir itu dapat diberhentikan apabila sudah tidak dapat menjalankan tugasnya karena diberikan kepercayaan tetapi dia ingkar, maka pemberhentian kepala daerah dalam persepktif fiqih siyasah dusturiyah adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Kata kunci

Kewenangan Presiden, Bupati, Program Strategis Nasional, Siyasah Dusturiyah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERHENTIKAN KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENJALANKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH2023 · oai:ais:skripsi:6162