Abstrak
Studi ini mengkaji tentang Sanksi Arak-arakan dalam Walimah Menurut Hukum Islam di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan Sanksi Araka-arakan dalam Walimah di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman untuk menganalisis terhadap pandangan Hukum Islam terhadap Sanksi Araka-arakan dalam Walimah di Nagari Langsat Kadap Kecamtan Rao Sekatan Kabupaten Pasaman . Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan, keluarga pasangan pengantin, Datuak Kampung dan pasangan suami istri yang tidak meminta izin kepada datuak kampung . Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa dalam melakukan suatu pesta perkawinan ada aturan adat yang harus dijalankan di Nagari Langsat Kadap yaitu dalam melaksanakan arak arakan harus meminta izin dalam melewati kampung yang berbeda datuk apabila tidak meminta izin maka dikenakan sanksi. Pelaksanaan sanksi arak arakan yaitu dengan pemanggilan para pengantin yang tidak meminta izin melewati kampung lain oleh salah seorang niniak mamak dari kampung yang dilalui oleh pengantin yang tidak meminta izin menemui datuk untuk bermusyawarah dalam pemberian sanksi arak arakan dan dilanjutkan dengan musyawarah pertemuan dan proses pemberian terhadap denda yang akan dibayarkan yaitu berupa seekor kambing atau sesuai dengan kesepakatan datuak dengan pengantin yang tidak meminta izin. Dalam Hukum Islam bahwa ada aturan yang disepakati yaitu apabila melakukan suatu arak arakan melewati kampung lain yang berbeda datuk harus meminta izin kepada datuk di daerah tersebut jika tidak meminta izin maka patut dikenakan sanksi. Karena sudah melanggar kesepakatan yang dibuat oleh nenek moyang terdahulu dan telah dilakukan secara turun temurun yang harus di patuhi. Adapun penggunaan sanksi yang di yang digunakan oleh datuk dan selebihnya untuk khas adat itu boleh karena sanksi tersebut digunakan untuk pribadi datuk dan juga digunakan untuk kepentingan sosial yang mengandung nilai maslahat dengan saling menghargai, tegur sapa serta nilai tanggung jawab.